Suara.com - Istilah debt collector terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat, tak heran jika kebanyakan dari kita ketakutan saat mendengar kata itu. Yuk simak cara menghadapi debt collector di bawah ini.
Merangkum dari laman BFI Finance, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk Lembaga Keuangan atau kreditur yang bertugas menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Lantas, bagaimana cara menghadapi dept collector?
Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tapi biasanya utang yang ditagih adalah yang sudah terlalu lama jatuh tempo dan tak dibayar oleh debitur. Meski begitu, tak semua Lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector karena mereka memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt collector.
Banyak kasus aksi debt collector menagih utang debitur dengan cara kasar hingga melukai debitur. Oleh karenanya, Anda perlu mengetahui cara menghadapi debt collector.
Dasar Hukum
Belum ada UU di Indonesia yang mengatur tata cara penagihan utang oleh debt collector. Namun, kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur wanprestasi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Seorang debt collector tidak boleh menyita barang milik debitur yang wanprestasi karena penyitaan hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Baca Juga: Viral Debt Collector Banting Pria Pakai Baju Ormas di Jalanan, Netizen: Begal
Jika ia tetap melakukan kekerasan atau ancaman, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Dasar hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk Lembaga Keuangan seperti Bank, tapi juga berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.
Cara Menghadapi Debt Collector
1. Menerima kedatangannya dengan baik.
2. Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi debt collector.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Rekam Aksi Debt Collector di Jalanan
-
Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng
-
Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!
-
Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal
-
Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas