Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), nonaktif Abdul Gafur Masud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait perizinan. Dari jumlah itu, Abdul Gafur disebut menggunakan Rp 1 miliar diduga untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Hal itu diungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan terdakwa Bupati Abdul Gafur bersama terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (8/6/2022).
Untuk terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; Plt Sekda PPU, Mulyadi dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Jaksa KPK pun membongkar awal penyerahan uang tersebut untuk Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Ketika itu, pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda melakukan pertemuan atas permintaan terdakwa Abdul Gafur.
Menurut jaksa, melalui Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa Abdul Gafur Masud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa merincikan, uang yang diterima oleh Abdul Gafur melalui Asdarussalam sekitar Rp 1.850.000.000.00, dipergunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.
"Dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur," ucap jaksa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Abdul Gafur Masud menerima uang terkait suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
"Mengadili, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang
seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,00," ujar jaksa.
Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Awalnya KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
-
KPK Benahi Sistem Pariwisata Papua Agar Terhindar Praktik Korupsi
-
Sidang Perdana Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM dan Nur Afifah Balqis Terima Uang Lain Selain dari Ahmad Zuhdi
-
Bukan Beri Jawaban, Ketua KPK Firli Bahuri Malah Balik Tanya Wartawan: Kok Cuma Nanya Harun Masiku? Ada Titipan Ya?
-
Setelah Sita Sejumlah Dokumen di Tiga Lokasi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Kota Jayapura
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
-
Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga