Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), nonaktif Abdul Gafur Masud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait perizinan. Dari jumlah itu, Abdul Gafur disebut menggunakan Rp 1 miliar diduga untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Hal itu diungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan terdakwa Bupati Abdul Gafur bersama terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (8/6/2022).
Untuk terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; Plt Sekda PPU, Mulyadi dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Jaksa KPK pun membongkar awal penyerahan uang tersebut untuk Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Ketika itu, pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda melakukan pertemuan atas permintaan terdakwa Abdul Gafur.
Menurut jaksa, melalui Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa Abdul Gafur Masud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa merincikan, uang yang diterima oleh Abdul Gafur melalui Asdarussalam sekitar Rp 1.850.000.000.00, dipergunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.
"Dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur," ucap jaksa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Abdul Gafur Masud menerima uang terkait suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
"Mengadili, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang
seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000,00," ujar jaksa.
Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Awalnya KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar
-
KPK Benahi Sistem Pariwisata Papua Agar Terhindar Praktik Korupsi
-
Sidang Perdana Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM dan Nur Afifah Balqis Terima Uang Lain Selain dari Ahmad Zuhdi
-
Bukan Beri Jawaban, Ketua KPK Firli Bahuri Malah Balik Tanya Wartawan: Kok Cuma Nanya Harun Masiku? Ada Titipan Ya?
-
Setelah Sita Sejumlah Dokumen di Tiga Lokasi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Tempat di Kota Jayapura
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka