Suara.com - Ibadah haji adalah ziarah islam yang dilaksanakan setiap tahun ke kota Mekkah. Apa saja yang dilakukan dan bagaimana urutan ibadah haji?
Ibadah haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan setidaknya sekali seumur hidup yang merasa kuat secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan ke Mekkah. Haji merupakan pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia.
Urutan ibadah haji harus dilakukan oleh umat yang melaksanakan ibadah haji. Berikut ini urutan ibadah haji:
1. Ihram dan Niat
Ibadah haji dilakukan mulai tanggal 8 Dzulhijjah setiap tahun. jemaah haji melakukan ihram dengan niat dari tempat asal masing-masing. Kemudian seluruh jemaah haji berteduh di tenda sambil menunggu waktu wukuf di Arafah yang dimulai tanggal Dzulhijjah ketika matahari terbit.
2. Wukuf Arafah
Wukuf dilakukan tanggal 9 Dzulhijjah dimulai saat waktu dzuhur yakni sekitar puul 12 hingga matahari terbenam yakni sekitar pukul 6 sore. Jemaah haji menggunakan waktu tersebut untuk memohon kepada Allah SWT.
3. Mabit di Muzdalifah
Setelah melakukan wukuf, jamaah meninggallkan Arafah menuju Muzdalifah untuk menginap. Perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah tersebut merupakan perjalanan yang dikenal sebagai perjalanan yang penuh perjuangan karena jutaan manusia berbondong-bondong berjalan ke sana sambil mengambil kerikil dan melempar jumrah.
Baca Juga: Calon Haji Mataram Diminta Istirahat Total 3 Hari Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci
4. Jumrah Aqabah
Jumrah Aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijah, jamaah berangkat dari Muzdalifah dan berjalan menuju Mina sebelum matahari terbit untuk melempar Jumrah Aqabah. Lemparan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali. Kemudian, jemaah bertahalull atau mencukur rambutnya dan kemudian baru diperbolehkan memakai baju yang biasa.
5. Mabit
Ibadah yang dilakukan selanjutnya yakni Mabit. Mabit dilaksanakan di Mina. Setelah melakukan tahalul awal, jamaah menuju ke Mina. Jamaah menginap selama 2 hari yakni anggal 11 hingga 12 Dzulhijjah. Jamaah disunahkan melontar jumrah dengan tiga tujuan atau sasaran.
6. Thawaf ifadhah
Setelah melakukan ibadah mabit dan melontarkan jumrah di Mina, jamaah menuju ke Mekkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadah dan kemudian melakukan Sa’i. Thawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali sambil membaca bacaan berikut.
Berita Terkait
-
Calon Haji Mataram Diminta Istirahat Total 3 Hari Sebelum Keberangkatan ke Tanah Suci
-
Apa Itu Salat Arbain saat Haji dan Tata Cara Melaksanakannya di Masjid Nabawi
-
Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek
-
Kemenag Bantul Sebut Dua Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Penjelasannya
-
Cerita Suharyanto, Dua Tahun Menunggu Naik Haji, Baru Terealisasi Setelah Dibantu Bank dan Menurunnya Kasus Pandemi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK