Suara.com - Salat Arbain adalah salat yang cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah haji. Salat Arbain merupakan shalat berjamaah sebanyak 40 kali secara berturut-turut.
Pelaksanaan Salat Arbain adalah di Masjid Nabawi Madinah dan idak boleh tertinggal takbiratul ihram. Menurut Hadis, keutamaan Salat Arbain sangat banyak.
“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”
Makna “arba’in” atau “arba’un” itu artinya melaksanakan shalat 40 waktu tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.
Sesungguhnya salat arbain ini tidak termasuk ibadah wajib haji apalagi menjadi rukun haki karena semua kegiatan haji terlaksana di Makkah bukan Madinah.
Syaikh Abdul Aziz in Baz menjelaskan bahwa: “Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”
Terdapat beberapa catatan mengenai Salat Arbain, terkadang ketika seseorang ketiduran atau terlalu capek dan kurang sehat menyebabkan seseorang terlambat melaksanakan Salat Arbain.
Kemudian, seseoran tersebut akan berlari kencang untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Hal ini menyalahi sunah agar datang ke masjid dengan tidak tergesa-gesa dan tenang. “Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”
Baca Juga: Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek
Catatan lannya mengenai Salat Arbain adalah terkait pelaksanaannya. Terkadang jamaah tidak diprogram tinggal di madinah selama 40 hari, sehingga maksimal pelaksanaan shalat Arbain sesuai dengan jangka waktu tinggalnya.
Jemaah kerap tidak mampu melaksanakan ibadah salat arbain selama 40 hari. Terkadang situasi tersebut menjadi dilema bagi beberapa orang.
Demikian penjelasan terkait dengan Salat Arbain dalam ibadah Haji. Selanjutnya dapat diketahui bahwa salat arbain ini tidak wajib. Terlebih jika dalam pelaksanaannya malah menyalahi sunah karena datang terburu-buru dan lain sebagainya. Salat arbain ini cukup dikenal masyarakat jika melaksanakan haji.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek
-
Kemenag Bantul Sebut Dua Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Penjelasannya
-
Cerita Suharyanto, Dua Tahun Menunggu Naik Haji, Baru Terealisasi Setelah Dibantu Bank dan Menurunnya Kasus Pandemi
-
Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam
-
Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?