Suara.com - Salat Arbain adalah salat yang cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah haji. Salat Arbain merupakan shalat berjamaah sebanyak 40 kali secara berturut-turut.
Pelaksanaan Salat Arbain adalah di Masjid Nabawi Madinah dan idak boleh tertinggal takbiratul ihram. Menurut Hadis, keutamaan Salat Arbain sangat banyak.
“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”
Makna “arba’in” atau “arba’un” itu artinya melaksanakan shalat 40 waktu tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.
Sesungguhnya salat arbain ini tidak termasuk ibadah wajib haji apalagi menjadi rukun haki karena semua kegiatan haji terlaksana di Makkah bukan Madinah.
Syaikh Abdul Aziz in Baz menjelaskan bahwa: “Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”
Terdapat beberapa catatan mengenai Salat Arbain, terkadang ketika seseorang ketiduran atau terlalu capek dan kurang sehat menyebabkan seseorang terlambat melaksanakan Salat Arbain.
Kemudian, seseoran tersebut akan berlari kencang untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Hal ini menyalahi sunah agar datang ke masjid dengan tidak tergesa-gesa dan tenang. “Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”
Baca Juga: Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek
Catatan lannya mengenai Salat Arbain adalah terkait pelaksanaannya. Terkadang jamaah tidak diprogram tinggal di madinah selama 40 hari, sehingga maksimal pelaksanaan shalat Arbain sesuai dengan jangka waktu tinggalnya.
Jemaah kerap tidak mampu melaksanakan ibadah salat arbain selama 40 hari. Terkadang situasi tersebut menjadi dilema bagi beberapa orang.
Demikian penjelasan terkait dengan Salat Arbain dalam ibadah Haji. Selanjutnya dapat diketahui bahwa salat arbain ini tidak wajib. Terlebih jika dalam pelaksanaannya malah menyalahi sunah karena datang terburu-buru dan lain sebagainya. Salat arbain ini cukup dikenal masyarakat jika melaksanakan haji.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Lewati Pemeriksaan X-Ray, Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Ketahuan Bawa Cobek
-
Kemenag Bantul Sebut Dua Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Penjelasannya
-
Cerita Suharyanto, Dua Tahun Menunggu Naik Haji, Baru Terealisasi Setelah Dibantu Bank dan Menurunnya Kasus Pandemi
-
Benda yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Jangan Asal Bawa Pulang Air Zam-zam
-
Ratusan Jamaah Haji Asal Batam Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah, Diambil dari Dana Hibah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya