Suara.com - Setelah mengikuti rangkaian tes CPNS, tak sedikit yang tidak lolos ujian Pegawai Negeri Sipil ini, termasuk pegawai honorer. Lantas bagaimana nasib pegawai honorer jika tidak lolos tes PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kerap disingkat PPPK atau dikenal sebagai pegawai honorer di Instansi pemerintah adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan karena telah memenuhi syarat. Kedudukan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai orang yang menduduki jabatan pemerintahan, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara nasional, melaksanakan tugas pemerintahan, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun, masa kerja paling singkat 1 tahun, gaji sesuai peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Ban HK.
Jika pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.
Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.
Instansi pemerintah banyak yang membutuhkan tenaga kerja untuk jabatan seperti satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan lain sebagainya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeen P3K menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di Instansi pemerintah dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini disahkan.
Demikian penjelasan terkait dengan kelanjutan status pegawai honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai honorer tersebut tidak langsung dipecat. Pegawai honorer tersebut dijadikan tenaga outsourching.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
-
Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
Aturan Baru Kemenpan-RB, Pemkot Tangsel: Jangan Sampai Pengangguran Naik Gegara Penghapusan Tenaga Honorer
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara