Suara.com - Setelah mengikuti rangkaian tes CPNS, tak sedikit yang tidak lolos ujian Pegawai Negeri Sipil ini, termasuk pegawai honorer. Lantas bagaimana nasib pegawai honorer jika tidak lolos tes PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kerap disingkat PPPK atau dikenal sebagai pegawai honorer di Instansi pemerintah adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan karena telah memenuhi syarat. Kedudukan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai orang yang menduduki jabatan pemerintahan, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara nasional, melaksanakan tugas pemerintahan, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun, masa kerja paling singkat 1 tahun, gaji sesuai peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Ban HK.
Jika pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.
Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.
Instansi pemerintah banyak yang membutuhkan tenaga kerja untuk jabatan seperti satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan lain sebagainya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeen P3K menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di Instansi pemerintah dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini disahkan.
Demikian penjelasan terkait dengan kelanjutan status pegawai honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai honorer tersebut tidak langsung dipecat. Pegawai honorer tersebut dijadikan tenaga outsourching.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
-
Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
Aturan Baru Kemenpan-RB, Pemkot Tangsel: Jangan Sampai Pengangguran Naik Gegara Penghapusan Tenaga Honorer
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?