Suara.com - Setelah mengikuti rangkaian tes CPNS, tak sedikit yang tidak lolos ujian Pegawai Negeri Sipil ini, termasuk pegawai honorer. Lantas bagaimana nasib pegawai honorer jika tidak lolos tes PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kerap disingkat PPPK atau dikenal sebagai pegawai honorer di Instansi pemerintah adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan karena telah memenuhi syarat. Kedudukan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai orang yang menduduki jabatan pemerintahan, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara nasional, melaksanakan tugas pemerintahan, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun, masa kerja paling singkat 1 tahun, gaji sesuai peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Ban HK.
Jika pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.
Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.
Instansi pemerintah banyak yang membutuhkan tenaga kerja untuk jabatan seperti satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan lain sebagainya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeen P3K menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di Instansi pemerintah dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini disahkan.
Demikian penjelasan terkait dengan kelanjutan status pegawai honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai honorer tersebut tidak langsung dipecat. Pegawai honorer tersebut dijadikan tenaga outsourching.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB
-
Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
Aturan Baru Kemenpan-RB, Pemkot Tangsel: Jangan Sampai Pengangguran Naik Gegara Penghapusan Tenaga Honorer
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini