Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya

Rabu, 08 Juni 2022 | 16:30 WIB

Suara.com - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal itu merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo 31 Mei 2022 tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah penerapan aturan itu? Apa yang dilakukan pemerintah untuk menambah kekurangan pelayan masyarakat usai dihapuskannya tenaga honorer?

Berikut sejumlah fakta seputar tenaga honorer dihapus.

Creative/Video Editor: Amel/Heriyanto

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com