Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Dijerat dengan Hukum Pidana
Saat ini Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi ini khusus mengatur berbagai poin yang terkait dengan tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seperti yang diduga dialami kedua pemotor perempuan pada video tersebut.
UU TPKS mengatur beberapa jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik. Lebih spesifik di Pasal 6 UU TPKS juga diatur mengenai sanksi yang bisa diterima oleh pelaku pelecehan seksual.
Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Apabila pelecehan seksual yang dilakukan dimaksudkan untuk membuat korban di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum, atau pelaku menggunakan kedudukannya untuk memaksa korban dilecehkan, maka bisa dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun sampai saat ini belum ada UU yang spesifik mengatur sanksi untuk anak-anak yang menjadi pelaku pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
KAI Kurang Peka, Eskalator dan Lift Stasiun Mati Bikin Ibu Hamil Kesusahan
-
Diwawancarai Wartawan Soal Harun Masiku, Firli Bahuri Malah Balik Tanya, Publik: Bapak Ketua KPK Apa Dosen Skripsi?
-
Buntuti Korban usai Jajan di Warung, Jambret di Cijantung saat Rampas Kalung Anak: Diam Jangan Berisik!
-
Alami Hal Tak Terduga saat Asyik Nyalon, Viral Video Perempuan Bermasker Ini Jadi Sorotan
-
Siswa Meninggal Sebelum Wisuda, Simak Momen Haru Guru dan Teman Seangkatan Sisakan Satu Kursi dengan Foto Mendiang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat