Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan cicilan uang pengganti kepada kas negara senilai Rp1,2 miliar dari terpidana korupsi eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.
Hingga kini, Usman masih memiliki utang uang pengganti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dalam putusan, terpidana Fakih harus membayar uang pengganti senilai Rp5,9 Miliar dan baru mencicil sebesar Rp1,2 Miliar. Sehingga, Fakih masih memiliki kewajiban membayar hutang uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.
"Telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Ali, Jumat (10/6/2022).
Ali menyebut, Jaksa Eksekutor KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari terpidana Fakih untuk melunasi kewajiban tersebut untuk mengembalikan uang negara dari para koruptor.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," imbuhnya.
Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Fakih divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
Fakih terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp202,296 Miliar bersama para eks petinggi PT. Waskita Karya.
Uang pengganti harus dibayarkan oleh Fakih dalam putusan pengadilan mencapai Rp5,9 Miliar.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Berita Terkait
-
Petinggi Summarecon Kena OTT KPK Akibat Dugaan Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
-
Proyek Bendungan Temef Sudah 88 Persen, Diprediksi Selesai Lebih Cepat dari Target
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Tingkat Kepercayaan Publik Rendah, KPK Jadikan Motivasi dalam Menjalankan Tugas
-
Eks Pegawai KPK Usul KPK Dibubarkan, Aktivis Antikorupsi Tidak Setuju
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu