Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan cicilan uang pengganti kepada kas negara senilai Rp1,2 miliar dari terpidana korupsi eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.
Hingga kini, Usman masih memiliki utang uang pengganti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dalam putusan, terpidana Fakih harus membayar uang pengganti senilai Rp5,9 Miliar dan baru mencicil sebesar Rp1,2 Miliar. Sehingga, Fakih masih memiliki kewajiban membayar hutang uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.
"Telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Ali, Jumat (10/6/2022).
Ali menyebut, Jaksa Eksekutor KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari terpidana Fakih untuk melunasi kewajiban tersebut untuk mengembalikan uang negara dari para koruptor.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," imbuhnya.
Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Fakih divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
Fakih terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp202,296 Miliar bersama para eks petinggi PT. Waskita Karya.
Uang pengganti harus dibayarkan oleh Fakih dalam putusan pengadilan mencapai Rp5,9 Miliar.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Berita Terkait
-
Petinggi Summarecon Kena OTT KPK Akibat Dugaan Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
-
Proyek Bendungan Temef Sudah 88 Persen, Diprediksi Selesai Lebih Cepat dari Target
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Tingkat Kepercayaan Publik Rendah, KPK Jadikan Motivasi dalam Menjalankan Tugas
-
Eks Pegawai KPK Usul KPK Dibubarkan, Aktivis Antikorupsi Tidak Setuju
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan