Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan cicilan uang pengganti kepada kas negara senilai Rp1,2 miliar dari terpidana korupsi eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.
Hingga kini, Usman masih memiliki utang uang pengganti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dalam putusan, terpidana Fakih harus membayar uang pengganti senilai Rp5,9 Miliar dan baru mencicil sebesar Rp1,2 Miliar. Sehingga, Fakih masih memiliki kewajiban membayar hutang uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.
"Telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Ali, Jumat (10/6/2022).
Ali menyebut, Jaksa Eksekutor KPK akan terus menagih sisa uang pengganti dari terpidana Fakih untuk melunasi kewajiban tersebut untuk mengembalikan uang negara dari para koruptor.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," imbuhnya.
Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Fakih divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
Fakih terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp202,296 Miliar bersama para eks petinggi PT. Waskita Karya.
Uang pengganti harus dibayarkan oleh Fakih dalam putusan pengadilan mencapai Rp5,9 Miliar.
Baca Juga: KPK Menyita 8 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Berita Terkait
-
Petinggi Summarecon Kena OTT KPK Akibat Dugaan Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
-
Proyek Bendungan Temef Sudah 88 Persen, Diprediksi Selesai Lebih Cepat dari Target
-
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Tingkat Kepercayaan Publik Rendah, KPK Jadikan Motivasi dalam Menjalankan Tugas
-
Eks Pegawai KPK Usul KPK Dibubarkan, Aktivis Antikorupsi Tidak Setuju
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?