5. Benda-benda tajam dan membahayakan
Benda yang bersifat tajam meskipun perkakas rumah tangga dilarang dibawa ke pesawat. Tak hanya itu, benda tumpul seperti cobek juga dilarang dibawa lantaran berpotensi membahayakan.
Bahkan, seorang jemaah haji asal Lamongan, Jawa Timur harus berhadapan dengan petugas lantaran barang bawaannya terdeteksi sinar x membawa perkakas dari palu hingga paku.
"Ada barang yang dilarang dibawa, seperti palu, paku, hingga cobek di dalam tas tenteng milik jamaah," kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram di Surabaya, Rabu (08/06/2022).
6. Barang-barang lainnya sesuai ketentuan Kemenag
Selain barang umum di atas, Kemenag juga telah memberikan ketentuan resmi terkait barang jemaah haji yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang.
Adapun ketentuan tersebut melarang para jemaah untuk membawa barang sebagai berikut
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak;
- Senjata api dan senjata tajam;
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Konsekuensi jika menyalahi ketentuan
Tak lupa, Kemenag juga telah mengingatkan kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan yang hendak dibawa ke pesawat.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas
Adapun salah satu konsekuensi yang didapatkan saat melanggar ketentuan adalah penumpang akan berhadapan dengan petugas yang meminta koper untuk dibongkar, sehingga akan mengganggu perjalanan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam keterangan pers, Rabu (8/6/2022).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Beda Waktu di Indonesia dengan Makkah, Penting Untuk Dicatat Jemaah Haji
-
659 Personel Dikerahkan Kawal Calon Haji di Sumut
-
Pilu! Pasangan Suami Istri Asal Banjarnegara Ini Gagal Berangkat Haji Bersama, Padahal Belum Berusia 65 Tahun
-
Daftar Tunggu Haji di Tangsel Capai 21 Tahun, Kemenag: Gak Mutlak
-
Perbedaan Haji dan Umroh: Mulai dari Rukun, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo