• Data secara otomatis akan terisi setelah memilih IDPel/Nomor Meter.
• Klik lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
• Pilih salah satu layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar atau keperluan.
• Klik Lanjutkan.
• Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan.
• Lengkapi data diri pemohon untuk langkah selanjutnya yakni mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
• Klik lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi tentabg data pengajuan (pastikan data yang diinput sudah sesuai).
• Kirim permohonan ubah daya untuk pengajuan permohonan.
• Klik setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.
Baca Juga: Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
• Permohonan berhasil dikirim dan kemudian akan tampil detil permohonan serta Nomor Register untuk pembayaran di Bank.
• Klik “lanjutkan pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi PLN Mobile.
• Jika Anda memilih metode pembayarannya VA (virtual account) maka klik bayar dan otomatis akan terlihat no VA serta panduan pembayarannya.
• Jika memilih metode pembayaran dengan dompet digital perlu melakukan konfirmasi pembayaran terlebih dahulu pada aplikasi tersebut.
Syarat Turun Daya Listrik
Berikut ini beberapa syarat turun daya yang wajib dipenuhi:
Berita Terkait
-
Kendaraan Bermotor Ojek Daring Diusulkan untuk Diatur Berdasar Revisi UU Lalu Lintas
-
Segini Biaya Turun Daya Listrik PLN, Bisa Jadi Solusi Tarif Listrik Naik
-
Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!
-
Ini Cara Pantau PPDB Online 2022 lewat HP, Mudah dan Praktis!
-
Industri Masih Tahap Pemulihan, Ekonom Sarankan Diskon Tarif Listrik Tetap Harus Diberikan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali