Suara.com - Pemerintah RI akan menaikkan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022. Tarif listrik naik untuk pelanggan dengan daya listrik 3500 VA dan pemerintah dengan daya listrik 6600 VA hingga 200 kVA. PLN mengizinkan pelanggan melakukan turun daya listrik jika keberatan tarif listrik naik. Lantas, berapa biaya turun daya listrik?
Saat ini tarif pelanggan 3500 hingga 6600 VA dan pemerintah 6.600 VA dan di atas 200 kVA sebesar Rp 1.444,7 per kWh.
Namun bulan depan akan dikenakan kenaikan kepada pelanggan rumah tangga menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara pemerintah dengan daya di atas 220 kVA akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,51 persen.
Apabila pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik.
Lantas berapa biaya turun daya listrik PLN? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Turun Daya Listrik
Pelanggan PLN berhak untuk menurunkan daya listrik PLN apabila memiliki kendala terhadap biaya penggunaan listrik. Berapa biaya turun daya listrik?
Perlu diketahui tidak ada biaya turun daya listrik PLN yang harus dibebankan kepada pelanggan. Sebaliknya, apabila pelanggan melakukan kenaikan daya maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Namun untuk perubahan daya listrik akan ada penggantian material di kWhmeter pelanggan. PLN harus melakukan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) pembatas arus dan kabel dengan kapasitas ampere yang berbeda.
Baca Juga: Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!
Sebagai informasi, sebelum melakukan penurunan daya listrik, pelanggan PLN diharuskan untuk menyelesaikan seluruh tagihan listrik terlebih dahulu. Pelanggan dapat menurunkan daya listrik antara 450 - 900 VA.
Penurunan daya listrik ini menjadi salah satu pertimbangan yang dipilih pelanggan untuk mengurangi biaya tagihan listrik perbulan agar tidak membengkak.
Alasan Tarif Listrik Naik
Alasan pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik ini lantaran indikator ekonomi makro yang meningkat, salah satunya meningkatnya harga minyak dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik juga meningkat. Selain itu, kebijakan penyesuaian tarif listrik dilakukan agar kompensasi listrik bisa lebih tepat sasaran.
Pasalnya sejak tahun 2017 hingga 2021, pelanggan ekonomi menengah dengan daya listrik 3500 VA ke atas mendapatkan kompensasi listrik dengan total Rp 4 triliun.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan listrik ini akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan menghemat kompensasi hingga Rp 3,1 triliun.
Berita Terkait
- 
            
              Syarat Menurunkan Daya Listrik dari 1300 ke 900 VA, Ikuti Panduan Berikut!
 - 
            
              Industri Masih Tahap Pemulihan, Ekonom Sarankan Diskon Tarif Listrik Tetap Harus Diberikan
 - 
            
              Ekonom Sebut Pengusaha Kecil Bakal Meringis Atas Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA
 - 
            
              Daftar Tarif Listrik Terbaru 1 Juli 2022, PLN Naikkan Biaya untuk Kategori Tertentu
 - 
            
              5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Anda Termasuk?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!