Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan yang dilayangkan ahli waris H Murtadi bin Naib terkait penggunaan tanah seluas 4,25 hektar oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) yang berada di naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/6/2022). Dalam kasus ini, warga menggugat tiga menteri di kabinet Presiden Jokowi-Wapres Maruf Amin.
Para pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq Politeknik Ahli Usaha Perikanan, dan Pemerintah Indonesia Cq Menteri Pertanian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 446/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Pantauan Suara.com, sidang perdana ini digelar di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim, Haruno membuka jalannya persidangan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam agenda perdana ini, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hanya tim kuasa hukum pihak turut tergugat yang hadir di ruang sidang. Adapun dalam agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing.
"Sidang pertama, kami berikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan legal standing," ucap hakim Haruno di ruang sidang.
Setelah pemeriksaan legal standing, majelis hakim kemudian menutup jalannya persidangan. Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada 5 Juli 2022 mendatang.
Kuasa hukum pihak penggugat, M. Ikhsan mengatakan pihak tergugat telah menggunakan tanah tersebut sekitar 60 tahun. Tanah tersebut digunakan sebagai bangunan Politeknik AUP tanpa membayar atau memberikan ganti rugi.
"Penggunaan tanah milik seluas kurang lebih 4,25 hektar yang telah berlangsung sekitar 60 tahun oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan tanpa membayar atau memberikan ganti rugi sama sekali," kata Ikhsan usai sidang berlangsung.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Gugatan ini, kata Ikhsan merupakan kali ketiga dan berlangsung di pengadilan yang sama. Gugatan pertama berlangsung pada tahun 2018 sampai 2020 dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Ikhsan menyebut, putusan sidang menyatakan kalau gugatan tidak dapat diterima dengan alasan cacat formil. Atau, dalam istilah lain disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Majelis hakim saat itu tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara," sambungnya.
Gugatan kedua berlangsung pada tahun 2020 dengan nomor perkara 865/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Ikhsan menyebut, ketika sidang memasuki agenda putusan sela, majelis hakim menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena itu, pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Sama dengan pengadilan pertama, dalam pengadilan kedua ini tidak ada pihak yang memenangkan perkara," jelas Ikhsan.
Perjalanan Kasus
Berita Terkait
-
Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
-
JPN Menang Gugatan Perdata Lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika
-
Lawan Upaya Berangus Kemerdekaan Pers, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae Untuk 6 Media Pers yang Digugat
-
Ketahuan Main HP saat Sidang Pekan Lalu, Irjen Napoleon: Itu Punya Petugas Lapas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid