Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan yang dilayangkan ahli waris H Murtadi bin Naib terkait penggunaan tanah seluas 4,25 hektar oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) yang berada di naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/6/2022). Dalam kasus ini, warga menggugat tiga menteri di kabinet Presiden Jokowi-Wapres Maruf Amin.
Para pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq Politeknik Ahli Usaha Perikanan, dan Pemerintah Indonesia Cq Menteri Pertanian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 446/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Pantauan Suara.com, sidang perdana ini digelar di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim, Haruno membuka jalannya persidangan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam agenda perdana ini, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hanya tim kuasa hukum pihak turut tergugat yang hadir di ruang sidang. Adapun dalam agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing.
"Sidang pertama, kami berikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan legal standing," ucap hakim Haruno di ruang sidang.
Setelah pemeriksaan legal standing, majelis hakim kemudian menutup jalannya persidangan. Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada 5 Juli 2022 mendatang.
Kuasa hukum pihak penggugat, M. Ikhsan mengatakan pihak tergugat telah menggunakan tanah tersebut sekitar 60 tahun. Tanah tersebut digunakan sebagai bangunan Politeknik AUP tanpa membayar atau memberikan ganti rugi.
"Penggunaan tanah milik seluas kurang lebih 4,25 hektar yang telah berlangsung sekitar 60 tahun oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan tanpa membayar atau memberikan ganti rugi sama sekali," kata Ikhsan usai sidang berlangsung.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Gugatan ini, kata Ikhsan merupakan kali ketiga dan berlangsung di pengadilan yang sama. Gugatan pertama berlangsung pada tahun 2018 sampai 2020 dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Ikhsan menyebut, putusan sidang menyatakan kalau gugatan tidak dapat diterima dengan alasan cacat formil. Atau, dalam istilah lain disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Majelis hakim saat itu tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara," sambungnya.
Gugatan kedua berlangsung pada tahun 2020 dengan nomor perkara 865/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Ikhsan menyebut, ketika sidang memasuki agenda putusan sela, majelis hakim menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena itu, pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Sama dengan pengadilan pertama, dalam pengadilan kedua ini tidak ada pihak yang memenangkan perkara," jelas Ikhsan.
Perjalanan Kasus
Berita Terkait
-
Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
-
JPN Menang Gugatan Perdata Lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika
-
Lawan Upaya Berangus Kemerdekaan Pers, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae Untuk 6 Media Pers yang Digugat
-
Ketahuan Main HP saat Sidang Pekan Lalu, Irjen Napoleon: Itu Punya Petugas Lapas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis