Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan yang dilayangkan ahli waris H Murtadi bin Naib terkait penggunaan tanah seluas 4,25 hektar oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) yang berada di naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/6/2022). Dalam kasus ini, warga menggugat tiga menteri di kabinet Presiden Jokowi-Wapres Maruf Amin.
Para pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Cq Politeknik Ahli Usaha Perikanan, dan Pemerintah Indonesia Cq Menteri Pertanian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 446/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Pantauan Suara.com, sidang perdana ini digelar di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim, Haruno membuka jalannya persidangan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam agenda perdana ini, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hanya tim kuasa hukum pihak turut tergugat yang hadir di ruang sidang. Adapun dalam agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing.
"Sidang pertama, kami berikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan legal standing," ucap hakim Haruno di ruang sidang.
Setelah pemeriksaan legal standing, majelis hakim kemudian menutup jalannya persidangan. Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada 5 Juli 2022 mendatang.
Kuasa hukum pihak penggugat, M. Ikhsan mengatakan pihak tergugat telah menggunakan tanah tersebut sekitar 60 tahun. Tanah tersebut digunakan sebagai bangunan Politeknik AUP tanpa membayar atau memberikan ganti rugi.
"Penggunaan tanah milik seluas kurang lebih 4,25 hektar yang telah berlangsung sekitar 60 tahun oleh Politeknik Ahli Usaha Perikanan tanpa membayar atau memberikan ganti rugi sama sekali," kata Ikhsan usai sidang berlangsung.
Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Gugatan ini, kata Ikhsan merupakan kali ketiga dan berlangsung di pengadilan yang sama. Gugatan pertama berlangsung pada tahun 2018 sampai 2020 dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Ikhsan menyebut, putusan sidang menyatakan kalau gugatan tidak dapat diterima dengan alasan cacat formil. Atau, dalam istilah lain disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Majelis hakim saat itu tidak mempertimbangkan, apalagi memutuskan pokok perkara. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang memenangkan pokok perkara," sambungnya.
Gugatan kedua berlangsung pada tahun 2020 dengan nomor perkara 865/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Ikhsan menyebut, ketika sidang memasuki agenda putusan sela, majelis hakim menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Karena itu, pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Sama dengan pengadilan pertama, dalam pengadilan kedua ini tidak ada pihak yang memenangkan perkara," jelas Ikhsan.
Perjalanan Kasus
Berita Terkait
-
Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
-
JPN Menang Gugatan Perdata Lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika
-
Lawan Upaya Berangus Kemerdekaan Pers, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae Untuk 6 Media Pers yang Digugat
-
Ketahuan Main HP saat Sidang Pekan Lalu, Irjen Napoleon: Itu Punya Petugas Lapas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras