Suara.com - Enam perusahaan pers di Kota Makassar digugat secara perdata oleh M Akbar Amir (penggugat) karena pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Demi mencegah adanya praktik penghilangan kebebasan pers, LBH Pers lantas mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan.
Enam perusahaan pers yang dimaksud ialah media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI. Mereka digugat ke Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks.
"LBH Pers, sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada advokasi isu kemerdekaan pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M Akbar Amir," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin pada keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Objek gugatan yang dilayangkan Akbar Amir ialah pemberitaan pada enam tahun silam, di mana isinya adalah hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaimnya sebagai Raja Tallo ke-XIX.
Akan tetapi, Akbar kembali menggugat enam media pers tersebut pada 5 Januari 2022 dengan alasan berita yang terbit dianggap tidak berimbang, tidak akurat dan menghakimi.
Atas dasar itu pula, Akbar menggugat enam media pers tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 Tentang Pers. Menurutnya para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
"Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan kalau upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Praktik semacam itu dianggapnya sebagai salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.
"Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers."
Berita Terkait
-
Direktur LBH Pers: Materi Pemberitaan 6 Media yang Digugat Rp100 Triliun Tidak Melawan Hukum
-
AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
-
Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com
-
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Detik-detik Bus Haryanto Terguling saat Hujan Deras di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Tewas
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak