Suara.com - Enam perusahaan pers di Kota Makassar digugat secara perdata oleh M Akbar Amir (penggugat) karena pemberitaan yang terbit pada 2016 silam. Demi mencegah adanya praktik penghilangan kebebasan pers, LBH Pers lantas mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan.
Enam perusahaan pers yang dimaksud ialah media Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI. Mereka digugat ke Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks.
"LBH Pers, sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada advokasi isu kemerdekaan pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat peradilan, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh M Akbar Amir," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin pada keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Objek gugatan yang dilayangkan Akbar Amir ialah pemberitaan pada enam tahun silam, di mana isinya adalah hasil wawancara narasumber berupa bantahan terhadap klaimnya sebagai Raja Tallo ke-XIX.
Akan tetapi, Akbar kembali menggugat enam media pers tersebut pada 5 Januari 2022 dengan alasan berita yang terbit dianggap tidak berimbang, tidak akurat dan menghakimi.
Atas dasar itu pula, Akbar menggugat enam media pers tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 40 Tentang Pers. Menurutnya para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
"Atas gugatan tersebut, LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan kalau upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Praktik semacam itu dianggapnya sebagai salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.
"Untuk itu, LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia dan kemerdekaan pers."
Berita Terkait
-
Direktur LBH Pers: Materi Pemberitaan 6 Media yang Digugat Rp100 Triliun Tidak Melawan Hukum
-
AJI dan LBH Pers Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Menimpa Eks Reporter Geotimes
-
Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com
-
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!