Suara.com - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Selas (14/6/2022).
Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial michat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Michat ini merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MICHAT PTE LIMITED yang berbasis di Singapura.
Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa, sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.
Mucikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.
Kapolres menjelaskan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 350.000.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar kapolres.
Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi
Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.
"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam