Suara.com - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial michat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Selas (14/6/2022).
Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial michat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Michat ini merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MICHAT PTE LIMITED yang berbasis di Singapura.
Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa, sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.
Mucikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.
Kapolres menjelaskan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 350.000.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar kapolres.
Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Hotel Berbintang Kota Jambi
Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.
"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional