1. Buka browser lalu maauk ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir
3. Klik 'Lanjutkan' untuk ketahui status masing-masing
Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mempersiapkan regulasi dan teknis dalam pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 agar dalam prosesnya cepat dan tentunya tepat sasaran.
Jika mekanismenya sudah tersusun dengan baik, bisa jadi bantuan subsidi upah dapat diberikan dalam waktu dekat ini.
Tujuan diberikannya BSU ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/karyawan setelah adanya pandemi COVID-19 yang kini kasusnya sudah mulai menurun.
Tercatat, pada tahun 2020 ada sebanyak 12.248.195 pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah, dengan masing-masing mendapat sebesar Rp600.000 sebanyak 4 kali penyaluran yang dibayarkan dalam melalui dua tahap.
Kemudian di tahun 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali diberikan kepada pekerja akibat dari kasus pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai. Pemerintah memberikan BSU kepada 7.399.139 pekerja.
Sedangkan pada tahun 2022 ini besaran yang diberikan adalah Rp1 Juta. Mekanismenya akan diberikan dalam satu tahap. Diprediksi ada sekitar 8,8 Juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
Itulah tadi ulasan mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair? jadwal pencairan dan kriteria pencairan yang telah ditetapkan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
-
Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Apa? Cek Jumlah dan Tanggalnya
-
Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas
-
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek senilai Rp2,2 Miliar
-
Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Ceknya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!