Suara.com - BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta akan segera cair dalam waktu dekat. Meskipun informasi terkait BSU gaji Rp 1 juta sudah diumumkan sejak April 2022, hingga kini jadwal resmi pencairan BSU belum kunjung dilaksanakan. Untuk memeprcepat pencairan, ketahui dulu syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa penundaan pencairan BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta ini karena ada pengetatan bagi penerima bantuan subsidi gaji lebih tepat sasaran. Pekerja harus memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif.
Oleh karena itu masyarakat terlebih dahulu dapat mengetahui syarat penerima BSU 2022 dan BLT gaji Rp 1 juta yang akan segera cair dalam jangka waktu terdekat. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU atau BLT Gaji Rp 1 Juta
Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta yang wajib untuk diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta
3. Pekerja/buruh yang masih tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
5. Pekerja/buruh yang bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Pekerja/buruh yang memiliki rekening bank yang masih aktif
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta, Kemnaker akan menyalurkan melalui bank BUMN atau Himbara yakni melalui BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU dengan membuka rekening kolektif.
Cara Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 Juta
Selain mengetahui syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan nama penerima melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek penerimanya sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Kepri Sudah Dibubarkan
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
CPNS Perantau Keluhkan Gaji Sebulan Masih Minus, Malah Berujung Dirujak Warganet Gara-gara Ini
-
Waduh, Pandemi Covid-19 Bikin Jumlah Tenaga Kerja Anak Meningkat di Dunia
-
Bawa Lima Tuntutan, Ribuan Buruh Bakal Aksi di Gedung DPR RI Rabu Lusa
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
Terkini
-
FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas
-
Belum Kering Luka Banjir, Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Aceh Siang Ini
-
Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
-
Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar
-
VP Sekretaris SKK Migas Tewas, Sepeda Melaju 30-40 Km/Jam Sebelum Hantam Bus TransJakarta
-
Bakal Jadi Kado Akhir Tahun? Ketua KPK Buka Suara soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Geger Internal PBNU, FKNM NU Turun Gunung: Selesaikan Konflik Lewat Musyawarah
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
-
Cak Imin 'Haramkan' Tepung Impor di Program Makan Gratis: Jangan Sekali-kali Pakai!