Suara.com - BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta akan segera cair dalam waktu dekat. Meskipun informasi terkait BSU gaji Rp 1 juta sudah diumumkan sejak April 2022, hingga kini jadwal resmi pencairan BSU belum kunjung dilaksanakan. Untuk memeprcepat pencairan, ketahui dulu syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa penundaan pencairan BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta ini karena ada pengetatan bagi penerima bantuan subsidi gaji lebih tepat sasaran. Pekerja harus memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif.
Oleh karena itu masyarakat terlebih dahulu dapat mengetahui syarat penerima BSU 2022 dan BLT gaji Rp 1 juta yang akan segera cair dalam jangka waktu terdekat. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU atau BLT Gaji Rp 1 Juta
Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta yang wajib untuk diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta
3. Pekerja/buruh yang masih tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
5. Pekerja/buruh yang bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Pekerja/buruh yang memiliki rekening bank yang masih aktif
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta, Kemnaker akan menyalurkan melalui bank BUMN atau Himbara yakni melalui BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU dengan membuka rekening kolektif.
Cara Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 Juta
Selain mengetahui syarat penerima BSU 2022 atau BLT gaji Rp 1 juta, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan nama penerima melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek penerimanya sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia di Kepri Sudah Dibubarkan
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
CPNS Perantau Keluhkan Gaji Sebulan Masih Minus, Malah Berujung Dirujak Warganet Gara-gara Ini
-
Waduh, Pandemi Covid-19 Bikin Jumlah Tenaga Kerja Anak Meningkat di Dunia
-
Bawa Lima Tuntutan, Ribuan Buruh Bakal Aksi di Gedung DPR RI Rabu Lusa
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak