Suara.com - Beredar kabar yang menggegerkan publik bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. Isu tersebut akhirnya viral dan menuai kontroversi di tengah publik.
Lantas, apakah benar Korlantas melarang dan menilang pengendara sepeda motor yang kenakan sandal jepit saat berkendara?
Simak jawabannya pada daftar fakta terkait di bawah ini.
1. Hanya bersifat imbauan
Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).
2. Tidak ada penilangan terhadap pengendara motor yang pakai sandal jepit
Baca Juga: Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas
Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.
"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.
3. Kadung viral di media sosial
Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.
Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.
"Ada anggota masyarakat yang bilang begini, "Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam," cerita Firman.
Berita Terkait
-
Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas
-
Heboh Larangan Pemakaian Sandal Jepit saat Berkendara Motor, Wanita Ini Malah Bagikan Efek Samping Jika Pakai Flat Shoes
-
Imbauan Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tuai Pro Kontra, Publik: Susah Emang Ngatur Warga +62
-
Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
-
Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian