Suara.com - Memasuki musim penghujan ini, beberapa antisipasi perlu kita lakukan demi dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah menghindari penggunaan benda yang dapat mengganggu aktivitas di musim hujan. Contohnya, seperti penggunaan sepatu bagi pesepeda motor di musim penghujan.
Banyak pengendara motor yang memilih untuk menggunakan sendal jepit saat berkendara demi memperlancar perjalanan. Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggunakan sendal jepit selama berkendara.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan tersebut dan apa pengaruhnya dalam kehidupan kita? Simak 5 fakta Polri imbau pengendara motor dilarang pakai sandal jepit.
1. Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Operasi Patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan disipilin dalam berlalu lintas.
Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.
2. Alasan keselamatan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkap bahwa pihak Polri melarang penggunaan sendal jepit terhadap pengendara sepeda motor tersebut karena didasari alasan keselamatan.
Firman menyatakan bahwa sendal jepit tersebut tidak memiliki perlindungan khusus bagi pengendara dan bahkan dapat membahayakan karena notabene sendal jepit berbahan dasar karet sehingga bertekstur licin terutama saat musim penghujan.
Baca Juga: Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
3. Alasan kesehatan
Tak hanya itu, Firman juga mengungkap bahwa sendal jepit yang terbuka tersebut menyebabkan kulit para pengendara motor tersebut harus bersentuhan langsung dengan benda asing di luar, seperti debu, aspal, oli, bensin, dan benda yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit.
4. Standar pengendara motor
Pihak Korlantas Polri juga mengungkap bahwa sebenarnya ada beberapa standar yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap pengendara motor harus memahami peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan memahami mengapa sendal jepit tersebut dilarang utnuk digunakan.
5. Harapan Korlantas
Firman juga berharap, dengan adanya peraturan dan himbauan ini dapat membuat masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk mengikuti peraturan yang sudah diatur demi keselamatan bersama.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
-
Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis
-
Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga
-
Polri Usut Pengedit Foto Stupa Mirip Presiden Joko Widodo
-
Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini