Suara.com - Pemerintah menyalurkan BSU subsidi gaji senilai Rp 1 juta pada tahun 2021 lalu langsung ke rekening karyawan yang terdata di bank Himbara yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI. Kemnaker bahkan membuatkan rekening bank Himbara secara kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memilikinya. Kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU?
Berkaitan dengan penyaluran BSU 2022, kenapa tenaga kesehatan tidak dapat BSU 2022? Mengingat pekerja di bidang kesehatan pada 2021 tidak mendapatkan BLT subsidi gaji. Pertanyaan ini memang masih banyak dilontarkan oleh sejumlah pihak.
Sebenarnya, tidak hanya Pekerja di bidang kesehatan saja yang tidak dapat BSU. Namun, pekerja di bidang pendidikan juga tidak mendapatkan BSU juga. Pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan yang tidak menjadi penerima BLT subsidi gaji merupakan syarat dan kriteria BSU 2021.
Saat itu, pekerja pada kedua bidang tersebut tidak menjadi prioritas. Pasalnya, pemerintah memprioritaskan BSU subsidi gaji diberikan pada pekerja swasta di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Sedangkan, untuk BSU 2022 ini pemerintah belum menetapkan pekerja di bidang apa saja yang menjadi prioritas dan yang bukan prioritas. Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa pihaknya masih mematangkan skema hingga syarat dan kriteria pekerja yang akan diberi BLT subsidi gaji Rp1 juta tahun ini.
Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022?
Untuk sementara ini, ciri-ciri pekerja yang akan menerima BSU 2022 yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Ciri selanjutnya adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Kemnaker menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan data calon penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta. Jika merujuk aturan BSU 2021, ada beragam syarat dan kriteria pekerja yang bisa memperoleh BSU, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pekerja berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
2. Pekerja adalah penerima upah atau gaji.
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji adalah sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Bukan merupakan ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara.
BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada para pekerja atau buruh bernilai Rp 1 juta merupakan bantuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan atau BLT Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022
-
Ini Syarat Penerima BSU 2022, Cek Dulu Agar BLT Gaji Rp 1 juta Langsung Cair!
-
Pemerataan Tenaga Kesehatan Kunci Pelayanan Kesehatan yang Optimal di Daerah
-
Bantu Nakes dan Masyarakat Dapatkan Informasi Kesehatan, Pfizer Luncurkan 2 Layanan Digital Baru
-
Viral Oknum Nakes Diduga Bikin Konten TikTok di Dekat Pasien Jelang Operasi, Jadi Perdebatan Publik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!