Suara.com - Sai adalah salah satu rukun haji dan umrah. Jemaah haji 2022 yang saat ini sedang berada di Tanah Suci wajib paham tentang hal ini, termasuk syarat sai haji.
Menurut istilahnya, sai haji berarti berjalan dari Safa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Simak syarat sai haji menurut Kementerian Agama di bawah ini.
Dalam buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan tahun 2020, dijelaskan bahwa sai haji tak boleh dilakukan dengan sembarangan karena ada tata caranya. Apa saja syarat sai haji versi Kemenag?
Sebelumnya, mari kita bahas tentang hukum sai, di mana ada perbedaan pendapat tentang hal ini karena dilihat dari beberapa sudut pandang.
Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sai adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jamaah haji. Sedangkan menurut Imam Hanafi, hukum sai adalah wajib haji yang harus dikerjakan.
Sementara itu, menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sai itu hukumnya sunah dan tidak ada dam atau sanksi bagi jamaah haji yang meninggalkannya.
Syarat Sai Haji
- Didahului dengan thawaf.
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan.
- Dilaksanakan di tempat Sai.
Selain syarat sai haji, buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kemenag juga menjelaskan tentang sunah sai. Apa saja itu?
- Setelah mendekati bukit Safa membaca: Inna shofa wal marwah min sa'airillah, abda a bima bada a allahu bihi.
- Berjalan biasa di antara Safa dan Marwah, kecuali di sepanjang lampu hijau, jamaah laki-laki disunahkan berjalan cepat atau berlar-lari kecil sementara jamaah haji perempuan tidak disunahkan lari-lari kecil
- Saat naik ke bukit Safa menghadap Kiblat dan membaca: Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Laa illahu wahdahu laa syarikalah
- Dalam perjalanan antara Safa dan Marwah jamaah berdzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Al-Quran dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.
- Mengerjakan sai secara berturut-turut atau muwalat tanpa berhenti kecuali ada uzur.
- Sai Bagi Jamaah Udzur
Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sai dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.
Baca Juga: Ketua PPIH: Jemaah Haji Niatnya Jangan Bawa Barang Lebih untuk Dijual
Sai boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut: "Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya , dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR.Muslim dari Jabir ra.).
Apabila seseorang tanpa udzur melakukan sai dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.
Demikian penjelasan tentang tata cara dan syarat sai haji menurut buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat dalam ibadah haji 2022 untuk para jemaah dan calon jemaah.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ketua PPIH: Jemaah Haji Niatnya Jangan Bawa Barang Lebih untuk Dijual
-
Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Gelombang I Hari Ini, Kapan Gelombang Berikutnya?
-
Jemaah Haji 2022 Diminta Waspadai Peminta Sedekah Paksa di Tanah Suci
-
Seorang Calon Haji Perempuan Asal Nagan Raya Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas