- Melontar Jamrah Aqabah dab kemudian memotong sebagian rambut kepala atau bercukur.
- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Setelah melakukan tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian ikhram dengan pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan selama ihram, kecuali bercumbu hingga bersetubuh dengan pasangan.
b. Tahallul tsani adalah keadaan di mana seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah selesai melakukan tahallul tsani, jemaah baru boleh bersetubuh dengan pasangannya.
Seperti disebutkan di atas, tahallul ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, paling sedikit yaitu tiga helai. Namun terdapat perbedaan antara pelaksanaan tahallul perempuan dengan laki-laki.
Untuk jemaah laki-laki, dianjurkan baginya mencukur habis semua rambut kepala atau sampai gundul. Hal ini berdasarkan pada perkataan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi:
“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”
Sedangkan bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, melainkan hanya memendekan rambut sepanjang ujung jari saja. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:
Baca Juga: Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”
Nah, itulah tadi makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahallul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan. Semoga bermanfaat dan ibadah haji atau umrah Anda dapat berjalam lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022
-
Apa Saja Sunah-Sunah Ihram Saat Ibadah Haji? Simak Penjelasannya Berikut
-
Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
-
Ketua PPIH: Jemaah Haji Niatnya Jangan Bawa Barang Lebih untuk Dijual
-
Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Gelombang I Hari Ini, Kapan Gelombang Berikutnya?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok