Suara.com - Dam Haji berarti denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan ihram. Ketentuan Dam Haji dibahas di dalam kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab oleh Imam An-Nawawi.
Jika mengutip dari kitab tersebut, ada empat kategori dam haji. Ingin tahu apa saja? simak penjelasan tentang ketentuan dam haji berdasarkan penjabarannya di laman islam.nu.or.id berikut ini.
Ada empat kategori dam atau denda haji. Kategori dam haji dan penjelasannya dapat disimak di bawah ini.
1. Tartib dan Taqdir
Ketentuan Dam Haji Tartib dan Taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji antara lain:
- tidak berniat (ihram) dari miqat makani
- tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i
- tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i
- tidak melontar jumrah
- tidak melaksanakan thawaf wada
Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor kambing. Apabila tidak dapat menyembelih seekor kambing, maka yang bersangkutan harus melaksanakan 10 hari puasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- tiga hari puasa dilaksanakan selama ibadah haji
- tujuh hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman
2. Tartib dan Ta'dil
Ketentuan dam haji tartib dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada seorang muhrim yang melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai. Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor unta.
Apabila tidak mampu menyembelih unta, bisa diganti dengan seekor sapi atau lembu. Apabila masih tidak mampu, dapat diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing.
Baca Juga: Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Pembayarannya dimulai sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua alaman ibadah haji / umrahnya harus diselesaikan dan wajib mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah.
3. Takhyir dan Ta'dil
Ketentuan dam haji takhyir dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada muhrim yang berburu binatang ketika berada di tanah Haram atau halal setelah ihram. Dam ini juga diperuntukkan kepada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di tanah haram mekah.
Pembayaran denda terhadap dam kategori ini berupa menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau memberi makan fakir miskin yang ada di Mekah dengan nilai harga binatang yang diburu. Jika tidak dapat melakukannya dapat membayar denda dengan puasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang yang diburu.
4. Takhyir dan Taqdir
Ketentuan dam haji takhyir dan taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan hal-hal berikut ini:
- membuang/mencabut/menggunting rambut
- memakai pakaian yang dilarang dalam ihram seperti pakaian berjahit, topi, perhiasan dan lain sebagainya
- mengecat/memotong kuku
- memakai wangi-wangian
Pembayaran dendanya berupa menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada enam orang fair miskin. Apabila tak dapat melakukannya dapat membayar denda dengan cara berpuasa selama tiga hari.
Demikian itu ketentuan dam haji, dendanya disesuaikan dengan kategori dam. Semoga informasi di atas bermanfaat terutama untuk jemaah haji 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City
-
Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis
-
Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia
-
Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat