Suara.com - Dam Haji berarti denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan ihram. Ketentuan Dam Haji dibahas di dalam kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab oleh Imam An-Nawawi.
Jika mengutip dari kitab tersebut, ada empat kategori dam haji. Ingin tahu apa saja? simak penjelasan tentang ketentuan dam haji berdasarkan penjabarannya di laman islam.nu.or.id berikut ini.
Ada empat kategori dam atau denda haji. Kategori dam haji dan penjelasannya dapat disimak di bawah ini.
1. Tartib dan Taqdir
Ketentuan Dam Haji Tartib dan Taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji antara lain:
- tidak berniat (ihram) dari miqat makani
- tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i
- tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i
- tidak melontar jumrah
- tidak melaksanakan thawaf wada
Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor kambing. Apabila tidak dapat menyembelih seekor kambing, maka yang bersangkutan harus melaksanakan 10 hari puasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- tiga hari puasa dilaksanakan selama ibadah haji
- tujuh hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman
2. Tartib dan Ta'dil
Ketentuan dam haji tartib dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada seorang muhrim yang melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai. Pembayaran dam haji ini berupa menyembelih seekor unta.
Apabila tidak mampu menyembelih unta, bisa diganti dengan seekor sapi atau lembu. Apabila masih tidak mampu, dapat diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing.
Baca Juga: Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Pembayarannya dimulai sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua alaman ibadah haji / umrahnya harus diselesaikan dan wajib mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah.
3. Takhyir dan Ta'dil
Ketentuan dam haji takhyir dan ta'dil adalah dam yang diperuntukkan kepada muhrim yang berburu binatang ketika berada di tanah Haram atau halal setelah ihram. Dam ini juga diperuntukkan kepada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di tanah haram mekah.
Pembayaran denda terhadap dam kategori ini berupa menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau memberi makan fakir miskin yang ada di Mekah dengan nilai harga binatang yang diburu. Jika tidak dapat melakukannya dapat membayar denda dengan puasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang yang diburu.
4. Takhyir dan Taqdir
Ketentuan dam haji takhyir dan taqdir adalah dam yang diperuntukkan kepada jamaah haji yang melakukan hal-hal berikut ini:
- membuang/mencabut/menggunting rambut
- memakai pakaian yang dilarang dalam ihram seperti pakaian berjahit, topi, perhiasan dan lain sebagainya
- mengecat/memotong kuku
- memakai wangi-wangian
Pembayaran dendanya berupa menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada enam orang fair miskin. Apabila tak dapat melakukannya dapat membayar denda dengan cara berpuasa selama tiga hari.
Demikian itu ketentuan dam haji, dendanya disesuaikan dengan kategori dam. Semoga informasi di atas bermanfaat terutama untuk jemaah haji 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
Terkini
-
Film "Rumah Singgah" Hadir di Bioskop: Ajak Penonton Rayakan Hidup, Temukan Harapan yang Hilang
-
Rizky Ridho Dicoret dari Timnas Indonesia, PSSI Geram: Itu Hoax, Belum Ada Daftar Resmi
-
Cancel Culture di Indonesia: Kita Pemaaf atau Sekadar Mudah Lupa?
-
47 Peziarah Gunung Kailash Hilang Kontak Akibat Banjir Bandang Nepal
-
Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan
-
KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta
-
Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang
-
Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal