Suara.com - Publik kembali dihebohkan dengan kemunculan poster Bungkus Night Vol 2 usai viral di jagat media Twitter. Poster tersebut viral karena banyak orang yang penasaran terkait dengan acara yang akan diakan oleh pihak penyelenggara. Lantas apa itu Bungkus Night? Simak ulasannya berikut.
Poster Bungkus Night yang tengah viral memuat narasi "Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!". Apa itu Bungkus Night sebenarnya?
Dalam poster itu disebutkan bahwa acara diselenggaran oleh Urbanica. Sementara acara dijadwalkan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB mendatang.
Dalam poster itu, menampilkan seorang orang wanita dengan mengenakan pakaian seksi dengan balutan tanktop berwarna hitam. Tidak disebutkan biaya masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun bagi peserta yang ingin menikmati fasilitas yang disediakan dikenakan biaya sejumlah Rp 250 ribu rupiah.
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" itulah bunyi tawaran dalam poster tersebut.
Menanggapi poster yang tengah viral itu, Polisi Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dan kelimanya kini kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena telah merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.
Polisi mengatakan bahwa acara tersebut termasuk kategori prostitusi. Karena kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022 lalu.
Apa Itu Bungkus Night?
Jika dilihat dari penampilan poster yang beredar di media sosial, terlihat banyak hal yang mencurikan dengan acara yang akan diselenggarakan tersebut. Bungkus Night mengindikasikan dengan acara party atau night party. Hal ini diperkuat dengan adanya icon perempuan dengan pakaian seksi dan terbuka dibagian dada.
Baca Juga: Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Acara Bungkus Night Vol. 2
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Ridwan Soplanit kemudian mengungkap bahwa "bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan dengan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan, Senin (20/6/2022).
Penetapan lima orang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelenggaraan acara kedua. Karena sebelumnya mereka telah mengadakan Bungkus Night pertama pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang tindak asusila dan pornografi.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jika acara Bungkus Night tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Dia mengaskan meskipun pihak panitia mengajukan izin, namun kegiatan tersebut tidak akan diberi izin.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu Bungkus Night? Acara yang mengindikasikan kegiatan prostitusi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Acara Bungkus Night Vol. 2
-
Unjuk Gigi di Jerman dan Sukses Bikin Bule Berjoget, Berikut Ini Lagu-Lagu Yang Dinyanyikan Grup Qasidah Nasida Ria
-
2 Minggu Lagi Tunangan, Alasan Pacar Memutus Hubungan Tiba-tiba Bikin Nyesek: Dia Pilih Lelaki Lebih Kaya
-
Heboh Video Anggota Satlantas Bantu Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina