Suara.com - Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang selalu dinantikan oleh para PNS hingga pensiunan. Namun sayangnya, ada beberapa kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13, siapa saja mereka?
Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dalam hitungan hari lagi. Sebelum Anda mengetahui gaji ke-13 tahun 2022 kapan cair, Anda harus memastikan apakah termasuk dalam kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13.
Selain mendapatkan gaji ke-13, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tunjangan yang didapat oleh pegawai berbeda satu dengan yang lainnya.
Lantas, apa saja kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13
Kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5. Dalam pasal tersebut disebutkan gaji ke-13 tidak dapat diberikan kepada PNS, TNI, Polri maupun pensiunan yang berada dalam dua kondisi.
Berikut dua kondisi yang membuat PNS tidak dapat gaji ke-13
1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara
2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
PNS yang berada di dalam dua kondisi yang disebutkan di atas tidak akan mendapatkan gaji-13. Periksa kembali apakah Anda termasuk dalam kriteria di atas?
Kriteria Penerima Gaji Ke-13
Berikut ini kriteria penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
- ASN dan PNS termasuk CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
-
Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
-
3 Kriteria Mutlak yang Harus Dimiliki Calon Pasangan saat Kalian Menikah
-
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
-
Daftar Smartphone yang Tidak Bisa Lagi Mengakses WhatsApp Tahun Ini, Ada Punyamu?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka