Suara.com - Pengadilan Jepang, Senin (20/6) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi, dan menolak tuntutan kompensasi oleh tiga pasangan yang mengatakan hak mereka untuk bebas berserikat dan kesetaraan telah dilanggar.
Putusan Pengadilan Distrik Osaka adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak menyetujui putusan tahun lalu oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional. Keputusan terbaru ini menekankan bagaimana masalah itu tetap memecah belah di Jepang, satu-satunya anggota Kelompok Tujuh negara industri besar yang tidak mengakui pasangan sesama jenis.
Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan oleh penggugat berupa ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.400) per pasangan atas diskriminasi yang mereka alami.
Para penggugat - dua pasangan pria dan satu pasangan perempuan termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar - Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka - pada tahun 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berpasangan dan kesetaraan.
Mereka berargumen bahwa mereka secara ilegal telah didiskriminasi dengan kehilangan manfaat ekonomi dan hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual melalui pernikahan.
Dukungan untuk keragaman seksual perlahan meningkat di Jepang, tetapi perlindungan hukum masih kurang bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender. Orang-orang LGBTQ sering menghadapi diskriminasi di sekolah, tempat kerja dan di rumah, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka.
Kelompok-kelompok hak asasi telah mendorong pengesahan tindakan kesetaraan menjelang Olimpiade Tokyo musim panas lalu, ketika perhatian internasional terfokus pada Jepang, tetapi RUU itu dibatalkan oleh partai pemerintah yang konservatif.
Pengadilan Osaka, Senin mengatakan kebebasan menikah dalam konstitusi 1947 hanya berarti persatuan laki-laki-perempuan dan tidak termasuk orang-orang dari jenis kelamin yang sama, dan oleh karena itu melarang pernikahan sesama jenis bukanlah tidak konstitusional. (Sumber: VOA)
Baca Juga: Siap-siap Thailand Akan Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Berita Terkait
-
Tak Boleh Sembarangan, Ternyata Begini Cara Buang Minyak Goreng Jelantah di Jepang
-
Siap-siap Thailand Akan Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
-
Film Our 30 Minute Sessions: Ketika Sebuah Pemutar Kaset Dapat Menukar Jiwa
-
Ada 21 Pemain Liga Jepang Tampil di Piala Asia U-23 Uzbekistan
-
Film You, I Love: Seorang Pemuda yang Tak Bisa Jujur Mengungkapkan Cintanya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa