Warganet juga ikut terkejut dengan terjadinya pernikahan yang tidak sah meski sudah berjalan selama puluhan tahun tersebut.
"Aku kasian sama anak-anaknya aja lah, apalagi yang anak cewek," komentar warganet.
"Aduh... cuma karena nafsu, keturunan jadi kacau balau.. Jadikan pelajaran saja," ujar warganet.
"Makanya sekarang undang-undang harus lebih ketat soal wali," tegas warganet lain.
Syarat dan Rukun Sah Menikah dalam Islam
Merujuk pada pengalaman di atas, maka sangat penting bagi calon pengantin untuk memahami syarat dan rukun sah digelarnya pernikahan termasuk dalam Islam.
Salah satu syarat utamanya adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan darah, dengan beberapa kriteria. Seperti tidak memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Kriteria lain adalah calon mempelai harus seiman, serta dalam proses akad nikah nanti tidak boleh diwakilkan.
Syarat berikutnya adalah harus ada wali untuk mempelai perempuan, yakni mencakup ayah, kakek, atau saudara dari garis keturunan ayah.
Syarat berikutnya adalah harus ada saksi dari kedua belah pihak, dengan kriteria lelaki Muslim, baligh, berakal, merdeka, serta adil. Saksi ini bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, kerabat, maupun orang yang dipercaya lainnya.
Syarat keempat adalah keberadaan mahar, yakni berupa sejumlah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada perempuan. Mahar dalam Islam biasanya menggunakan nilai uang sebagai acuannya.
Syarat terakhir adalah proses ijab dan qabul, yakni janji suci kepada Allah SWT yang dilakukan di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Proses ini adalah untuk mengesahkan kedua mempelai menjadi sepasang suami istri.
Selain syarat, penting juga dipahami mengenai rukun-rukun pernikahan dalam Islam, yang bisa dibaca selengkapnya di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Sah! Pengadilan Jepang Nyatakan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Konstitusional, Tolak Bayar Kompensasi
-
Awkarin Tinggalkan Akun Instagram, Lembaran Baru Karin Novilda Dibuka: Bukan Akhir Segalanya
-
Tak Punya Duit, Pasangan Ini Minta Tamu Ikut Patungan Biayai Pesta Pernikahan sampai Bulan Madu
-
Viral Pemotor Bikin Pasangannya Ngambek Saat Hentikan Motor di Pinggir Jalan, Sebabnya Bikin Tepuk Jidat
-
Viral Wanita Indonesia Dinikahi Lee Minho Asal Korea, Bikin Publik Penasaran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?