Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengeksekusi pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru dengan membentuk tiga provinsi baru di Papua.
Tito menyebut, pemerintah berencana melakukan pemekaran pada tahun depan karena saat ini masih menggodok berbagai aturan sebelum dilakukan pemekaran di Papua.
"Harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan. Pembahasan akan jalan, kita harap sesuai jadwal, sehingga tahun depan sudah bisa akan melakukan pemekaran itu," kata Tito ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua sangat dibutuhkan demi mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Pemekaran wilayah otomatis akan membuat bangunan pemerintah yang bisa mempermudah pelayanan publik, tidak seperti sekarang yang mana masyarakat harus menempuh jarak jauh antardaerah di Papua.
"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan, kenapa? karena birokrasi pendek, orang dari Asmat harus ngurus SMA guru ngurus harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Bovendigul harus ke Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua. Dengan adanya reformasi birokrasi pendek maka pengambilan keputusan akan cepat. Lebih simple, pelayanan publik akan lebih baik nantinya, ini masalah kesejahteraan," ucapnya.
Dia mencontohkan, daerah seperti Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Barat bisa maju setelah dimekarkan.
"Dengan model ini kita replikasi di sementara tiga di Papua, harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan," tegasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Berikut Daftarnya
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap 3 Provinsi Baru di Papua Demi Pembangunan dan Pangkas Birokrasi
-
Mantan Kasatgas Pangan Polri Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Jabat Kapolda Papua Barat
-
DIM Pemerintah Berpotensi Timbulkan Dinamika Cukup Tinggi, Pimpinan DPR Tak Paksakan 3 RUU DOB Papua Rampung Segera
-
Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna
-
Kapolri Mutasi Kapolda Papua Barat, Kapolda Gorontalo hingga Kapolda Lampung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo