Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengeksekusi pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru dengan membentuk tiga provinsi baru di Papua.
Tito menyebut, pemerintah berencana melakukan pemekaran pada tahun depan karena saat ini masih menggodok berbagai aturan sebelum dilakukan pemekaran di Papua.
"Harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan. Pembahasan akan jalan, kita harap sesuai jadwal, sehingga tahun depan sudah bisa akan melakukan pemekaran itu," kata Tito ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua sangat dibutuhkan demi mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Pemekaran wilayah otomatis akan membuat bangunan pemerintah yang bisa mempermudah pelayanan publik, tidak seperti sekarang yang mana masyarakat harus menempuh jarak jauh antardaerah di Papua.
"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan, kenapa? karena birokrasi pendek, orang dari Asmat harus ngurus SMA guru ngurus harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Bovendigul harus ke Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua. Dengan adanya reformasi birokrasi pendek maka pengambilan keputusan akan cepat. Lebih simple, pelayanan publik akan lebih baik nantinya, ini masalah kesejahteraan," ucapnya.
Dia mencontohkan, daerah seperti Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Barat bisa maju setelah dimekarkan.
"Dengan model ini kita replikasi di sementara tiga di Papua, harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan," tegasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Berikut Daftarnya
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap 3 Provinsi Baru di Papua Demi Pembangunan dan Pangkas Birokrasi
-
Mantan Kasatgas Pangan Polri Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Jabat Kapolda Papua Barat
-
DIM Pemerintah Berpotensi Timbulkan Dinamika Cukup Tinggi, Pimpinan DPR Tak Paksakan 3 RUU DOB Papua Rampung Segera
-
Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna
-
Kapolri Mutasi Kapolda Papua Barat, Kapolda Gorontalo hingga Kapolda Lampung
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara