Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengeksekusi pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru dengan membentuk tiga provinsi baru di Papua.
Tito menyebut, pemerintah berencana melakukan pemekaran pada tahun depan karena saat ini masih menggodok berbagai aturan sebelum dilakukan pemekaran di Papua.
"Harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan. Pembahasan akan jalan, kita harap sesuai jadwal, sehingga tahun depan sudah bisa akan melakukan pemekaran itu," kata Tito ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua sangat dibutuhkan demi mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Pemekaran wilayah otomatis akan membuat bangunan pemerintah yang bisa mempermudah pelayanan publik, tidak seperti sekarang yang mana masyarakat harus menempuh jarak jauh antardaerah di Papua.
"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan, kenapa? karena birokrasi pendek, orang dari Asmat harus ngurus SMA guru ngurus harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Bovendigul harus ke Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua. Dengan adanya reformasi birokrasi pendek maka pengambilan keputusan akan cepat. Lebih simple, pelayanan publik akan lebih baik nantinya, ini masalah kesejahteraan," ucapnya.
Dia mencontohkan, daerah seperti Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Barat bisa maju setelah dimekarkan.
"Dengan model ini kita replikasi di sementara tiga di Papua, harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan," tegasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolda, Berikut Daftarnya
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap 3 Provinsi Baru di Papua Demi Pembangunan dan Pangkas Birokrasi
-
Mantan Kasatgas Pangan Polri Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Jabat Kapolda Papua Barat
-
DIM Pemerintah Berpotensi Timbulkan Dinamika Cukup Tinggi, Pimpinan DPR Tak Paksakan 3 RUU DOB Papua Rampung Segera
-
Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna
-
Kapolri Mutasi Kapolda Papua Barat, Kapolda Gorontalo hingga Kapolda Lampung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda