Suara.com - Komisi II DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur ke tingkat pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Keputusan ini diambil oleh Komisi II saat rapat kerja bersama dengan Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
"Apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?," tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut pernyataan setuju oleh semua pihak di ruang rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju lima RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR dalam membentuk lima RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depannya.
""Pemerintah percaya inisiatif DPR akan memperkuat otonomi daerah kita ke depannya, sekaligus memperkuat landasan konstitusi UUD 1945 yang tentu akan berdampak pada turunan hukum daerah daerah," ujar Tito.
Selain itu, lanjut Tito, RUU tersebut akan memperkuat landasan konstitusi negara yang berdampak pada turunan hukum, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda).
Berita Terkait
-
RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
-
Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet
-
DPR Beri Tiga Catatan Persoalan yang Harus Diselesaikan Menteri ATR/ BPN yang Baru
-
Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan
-
Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka