Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia juga terdampak sistem kapitalisme sehingga mereka tidak punya waktu untuk mengurus anak bersama.
Willy menyebut atas dasar itulah, DPR akan segera merampungkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hari cuti lebih bagi suami dan istri saat dan pascamelahirkan.
"Kapitalisme mengusir orang semua keluar dari rumah karena salah satu yang tidak bisa dihitung oleh kapitalisme adalah berapa pelik seorang ibu membesarkan anaknya dan bekerja di rumah tangga, tidak ada itu, diusir orang keluar rumah," kata Willy, Selasa (21/6/2022).
"Pernahkah kita menghitung, ketika seorang harus bekerja dan membesarkan anaknya, mencuci baju, membersihkan rumah memasak, enggak pernah kita hitung, maka kapitalisme mengusir semua orang, sudah kalian jadi pekerja saja semuanya," sambung Willy.
Dia menegaskan, para wakil rakyat akan terus memperjuangkan RUU KIA ini hingga disahkan meskipun ada sejumlah keluhan dari perusahaan yang merasa berat memberikan cuti yang lama bagi karyawannya yang melahirnya dan suaminya.
"Ini kalau 6 bulan nanti perusahaan kasih, inilah komitmen, kan di sini kita bisa berdialog, oh ini nanti dunia usaha pasti akan menjerit, kalau kita tidak memberikan seperti ini generasi kita akan menjadi benar-benar generasi yang dibesarkan oleh televisi dan tidak tahu dia akan menjadi apa," tegasnya.
Padahal, anak memiliki masa keemasan pada usia 0-6 tahun yang harus benar-benar dijaga oleh kedua orang tuanya agar tumbuh kembang anak baik dan bagi negara akan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Kesadaran itu harus tumbuh, golden age itu hal yang yang paling fundamental dalam tumbuh kembang seorang anak karena memori awalnya itu di sana, di sinilah kemudian undang-undang ini menciptakan sebuah lingkungan yang sangat fundamental untuk tumbuh kembang anak, untuk keluarga," tutur Willy.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Baca Juga: Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Berita Terkait
-
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
-
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Perusahaan Ungkap Manfaat Memberikan Cuti Melahirkan 6 Bulan
-
5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
-
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik
-
RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim