Suara.com - Pemerintah belum juga menyerahkan naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyebut perbaikan naskah RKUHP bakal segera dituntaskan pada hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini (selesai)," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Lamanya proses perbaikan RKUHP tersebut dikarenakan pemerintah enggan terburu-buru menyelesaikan tetapi masih banyak kesalahan yang muncul seperti halnya pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Apalagi Eddy menyebut RKUHP memiliki ratusan pasal.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi, loh. Bilang ayat sekian padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan kalau pemerintah melakukan perubahan RKUHP mengenai subtansinya di mana masih banyak yang salah dalam penulisan. Kemudian ada juga perubahan yang dilakukan berdasarkan rujuan dan sinkronikasi antara batang tubuh dengan penjelasan.
"Misalnya, misalnya ketentuan pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah, kaya gitu."
Ancam Demo Besar-Besaran
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera membuka naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena di dalam terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.
Mereka mengancam jika dalam waktu 7x24 jam terhitung dari unjuk rasa yang mereka gelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6/2022), tuntutan mereka tidak dipenuhi aksi demonstrasi yang lebih besar akan terjadi pada 28 Juli mendatang.
Baca Juga: Jokowi Ultah ke-61, Rakyat Hadiahi Gelar Unjuk Rasa Tuntut RKUHP
Dalam tuntutannya mereka meminta pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan.
"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna," teriak massa kompak.
Kemudian, mereka mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas kembali draf RKUHP yang memuat pasal bermasalah, tanpa ada yang disembunyikan.
"Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial," kata mereka.
"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," tegas mereka mengancam.
Dalam draf RKUHP ada sejumlah pasal yang mereka soroti, diantaranya Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Tuntut Pemerintah Buka Naskah RKUHP, KSP: Inikan Lagi Diperbaiki
-
Tuntut RKUHP Dibahas Secara Terbuka, Mahasiswa Ancam Demonstrasi Besar-Besaran
-
Nyesek! Begini Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Jokowi dari Massa Aksi Mahasiswa di Patung Kuda
-
Demo Tolak RKUHP Bermasalah, Pengunjuk Rasa Pakai Baju Tahanan Calon Tahanan 001 RKHUP
-
Demonstran Setel Lagu Jamrud 'Selamat Ulang Tahun' Buat Presiden; Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi yang Tidak Kami Cintai
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi