Suara.com - Massa mahasiswa dan elemen yang tergabung Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa mendesak dibukanya naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Dalam aksi tersebut, ada peserta aksi yang mengenakan baju mirip yang dikenakan tahanan.
Mahasiswa menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi mempidanakan masyarakat sipil salah satunya Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
"Pasal 273 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana," tulis Aliansi Mahasiswa dalam keterangan tertulisnya.
Menurut mereka, hal itu bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum,' yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," jelas mereka.
Sebagai aksi simbolik atas penolakan dari pasal itu, saat unjuk rasa tampak seorang demonstran mengenakan kaos berwarna oranye mirip baju tahanan. Di bagian belakangnya bertuliskan: 'Calon Tahanan 001 RKHUP.'
Kemudian aliansi mahasiswa juga menyoroti Pasal 354 RKUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
"Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat Pasal 354 RKUHP bukan merupakan delik aduan," papar mereka.
"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," lanjut mereka.
Berita Terkait
-
Demonstran Setel Lagu Jamrud 'Selamat Ulang Tahun' Buat Presiden; Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi yang Tidak Kami Cintai
-
Demo saat Jokowi Ultah ke-61 Tahun, Massa Mahasiswa Dicegat Polisi, Dilarang Dekati Istana
-
Jokowi Ultah ke-61, Rakyat Hadiahi Gelar Unjuk Rasa Tuntut RKUHP
-
Ratusan Polisi Dikerahkan, Amankan Demo Mahasiswa 'Rayakan' Hari Ulang Tahun Jokowi Di Patung Kuda
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit