Suara.com - Kelompok rentan seperti lansia hingga orang yang memiliki komorbid diimbau untuk memakai masker di luar ruangan. Imbauan itu muncul seiiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, lansia, orang dengan komorbid, ataupun ibu hamil tentu menjadi kelompok paling rentan jika tertular virus corona. Karena itu, mereka disarankan tetap memakai masker saat berada di luar ruangan.
"Pada lansia, komorbid, dan gangguan imunologis juga ibu hamil dan anak-anak sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan," kata Tjandra ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/6/2022).
"Juga, kalau ada kerumunan dengan risiko penularan yang besar maka baiknya pakai masker," lanjutnya.
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI ini menjelaskan, imbauan itu sebagai langkah untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalikan virus corona yang menyebar luas.
Terlebih, pemerintah sebelumnya telah mengizinkan masyarakat untuk tidak wajib memakai masker saat di luar ruangan. Keputusan itu, menurut Tjandra, tentu perlu diperjelas lagi mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker di luar ruangan perlu diintensifkan dengan pesan yang jelas, karena pesan mengenai pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan dikhawatirkan 'dibaca' masyarakat sebagai bebas," sarannya.
"Walaupun sebenarnya dalam aturan masih disebut untuk situasi tertentu masih diharuskan untuk tetap pakai masker. Dengan demikian perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat," lanjutnya.
Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara ini juga memuji upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan, sudah tepat.
Baca Juga: Dua Anggota Polisi Dilaporkan Aniaya Perempuan Hamil di Bulukumba
Protokol itu mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar, yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19 .
"Penyesuaian aturan ini sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air, yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat.
Pertimbangan lain adalah importasi kasus COVID-19 bervarian baru. serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan.
Pemerintah pun kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Berdasarkan aturan tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun, wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Berita Terkait
-
Dua Anggota Polisi Dilaporkan Aniaya Perempuan Hamil di Bulukumba
-
Kasus COVID-19 Meningkat, Epidemiolog Sarankan Warga Kembali Perketat Protokol Kesehatan
-
Covid-19 RI Ngegas Lagi, Mantan Bos WHO Minta Kelompok Rentan Tetap Pakai Masker di Luar Ruangan
-
Kasus COVID-19 Meningkat, Pakar Sarankan Kelompok Rentan Tetap Pakai Masker
-
Kabar Buruk! Ridwan Kamil Sebut Kasus Covid-19 di Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Meningkat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian