Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif tersangka SS oknum nelayan yang diduga membunuh dua perempuan di salah satu kafe di wilayah Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka kami tangkap hari ini di gubuk yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu/Kecamatan Palabuhanratu. Dari hasil penyidikan tersangka mengaku menghabisi nyawa dua perempuan itu karena kesal," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Sukabumi, Rabu (23/6/2022).
Menurut Hermawan, motif SS membunuh Ad dan As ini berawal pada Minggu, (19/6) tersangka minum-minuman keras di kafe milik As dan ditemani oleh Ad di wilayah Kecamatan Ciracap. Selepas pesta minuman keras, SS kemudian membayar Ad untuk berhubungan badan.
Namun, setelah uang diberikan kepada Ad untuk tarif kencannya, SS ditolak berhubungan badan oleh Ad yang akhirnya terjadi cek-cok mulut. Tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, tersangka yang gelap mata kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya yang kemudian langsung menusukkan ke punggung Ad.
As yang melihat pegawainya dibunuh di depan matanya kemudian menjerit untuk meminta tolong. Khawatir teriakan As mengundang kedatangan warga, akhirnya SS pun melakukan penyerangan dan menusukkan pisaunya ke perut As.
Korban As yang saat itu terus berontak dan melawan mengakibatkan lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri. Tersangka yang makin kalap kemudian menarik As ke laut dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia.
SS kemudian melarikan diri ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk yang ada di sekitar TPI Palabuhanratu. Berselang tiga hari akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dan dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanannya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan (haid), sementara SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar," tambahnya.
Hermawan mengatakan adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni handphone milik korban dan tersangka, perhiasan tersangka, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Ad dan As serta sepeda motor milik tersangka.
SS pun dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Tiga Orang yang Ngaku Wartawan, Memeras SMKN 1 Sukabumi: Pasang Tarif dari Rp 5 hingga 17 Juta
-
Motif Pembunuh Dua Wanita di Pantai Ujunggenteng Terkuak, Kesal karena Ditolak untuk Berhubungan Intim
-
Tiga Orang Pria Ngaku Wartawan dari Bandung Peras Sekolah di Sukabumi, Ujungnya Ditangkap Polisi
-
Ini yang Bikin Nelayan di Ujunggenteng Tega Habisi Nyawa Dua Perempuan di Tempat Hiburan Malam
-
Polisi Tembak Pembunuh Dua Perempuan di Sukabumi yang Buang Korbannya ke Laut
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya