Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece memutar video saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Video itu menampilkan sang jenderal bintang dua terlibat percakapan hingga berpelukan dengan Kece.
Dalam sidang itu, Kece yang hadir sebagai saksi korban mengaku mendoakan Napoleon agar menjadi jenderal besar nomor satu. Dengan catatan, tidak menggunakan kekerasan.
Peristiwa itu direkam pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim Polri. Saat itu, Napoleon yang hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dihampiri oleh sosok Kece.
Merujuk pada video itu, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri bertanya kepada Kece apakah sudah tercipta suatu perdamaian usai insiden penganiayaan berlangsung. Kece pun mengaku tidak menaruh dendam kepada Napoleon, tapi tetap mengikuti hukum yang berlaku.
"Apa yang saksi lihat dari peristiwa video itu apakah itu menggambarkan bahwa pada hari itu, tanggal 17 November 2021, telah tercipta satu perdamaian di antara kita?" tanya Napoleon.
"Iya, saya secara pribadi memang damai dengan pak napoleon, maksud saya tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum," jawab Kece.
Perwira Polri aktif itu kemudian bertanya apakah peristiwa yang terekam itu dilakukan secara tulus dan ikhas. Kece menjawab, dirinya selalu tulus dan mendoakan Napoleon bisa menjadi jenderal nomor satu.
"Artinya, Pak Kace pada perbuatan di dalam video itu dengan tulus dan ikhas?" tanya Napoleon.
"Saya tulus sama siapapun jenderal besar nomor satu," jawab Kece.
"Amin, amin, Pak Kace sebut saya jenderal nomor satu?" lanjut Napoleon.
"Saya selalu doakan," ucap Kece.
"Nomor satu di mana Pak?" sambung Napoleon.
"Ya di rumah kek, tidak apapa. Kalau mau di Indonesia ya diganti dulu jangan kekerasan," ucap Kece.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun