Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece memutar video saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Video itu menampilkan sang jenderal bintang dua terlibat percakapan hingga berpelukan dengan Kece.
Dalam sidang itu, Kece yang hadir sebagai saksi korban mengaku mendoakan Napoleon agar menjadi jenderal besar nomor satu. Dengan catatan, tidak menggunakan kekerasan.
Peristiwa itu direkam pada 17 November 2021 di Rutan Bareskrim Polri. Saat itu, Napoleon yang hendak dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dihampiri oleh sosok Kece.
Merujuk pada video itu, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri bertanya kepada Kece apakah sudah tercipta suatu perdamaian usai insiden penganiayaan berlangsung. Kece pun mengaku tidak menaruh dendam kepada Napoleon, tapi tetap mengikuti hukum yang berlaku.
"Apa yang saksi lihat dari peristiwa video itu apakah itu menggambarkan bahwa pada hari itu, tanggal 17 November 2021, telah tercipta satu perdamaian di antara kita?" tanya Napoleon.
"Iya, saya secara pribadi memang damai dengan pak napoleon, maksud saya tidak ada dendam, tapi ada konsekuensi hukum," jawab Kece.
Perwira Polri aktif itu kemudian bertanya apakah peristiwa yang terekam itu dilakukan secara tulus dan ikhas. Kece menjawab, dirinya selalu tulus dan mendoakan Napoleon bisa menjadi jenderal nomor satu.
"Artinya, Pak Kace pada perbuatan di dalam video itu dengan tulus dan ikhas?" tanya Napoleon.
"Saya tulus sama siapapun jenderal besar nomor satu," jawab Kece.
"Amin, amin, Pak Kace sebut saya jenderal nomor satu?" lanjut Napoleon.
"Saya selalu doakan," ucap Kece.
"Nomor satu di mana Pak?" sambung Napoleon.
"Ya di rumah kek, tidak apapa. Kalau mau di Indonesia ya diganti dulu jangan kekerasan," ucap Kece.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman