Suara.com - Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. Penyegelan dilakukan buntut promo minuman alkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.
Mereka awalnya melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor dari Kantor DPW GP Ansor DKI Jakarta, Tebet, dan menuju ke Holywings Gunawarman.
Tiba di lokasi Wakil Ketua Umum DPW Ansor DKI, Sofyan Hadi, melalukan orasi persis di depan Holywings.
"Kami datang dengan damai pulang dengan damai. Kami ingin memastikan tak ada lagi hal yang membuat ketersinggungan satu sama lain," kata Sofyan.
Setelahnya, massa aksi menyanyikan yel-yel GP Ansor. Kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.
Setelah itu massa aksi melakukan penyegelan yang dipimpin oleh Sofyan.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan poster yang bertuliskan Tutup Holywings, Holywings Penista Agama di pagar gerbang pintu masuk.
Sementara itu berdasarkan pantauan Suara.com, Holywings Gunawarman tampak tidak beroperasi saat didatangi massa GP Ansor.
Lampu penerangannya tidak ada yang menyala. Lokasi hanya dijaga sejumlah petugas keamanan.
Setelah melakukan penyegelan di Holywings Gunawarman, massa kemudian bergeser ke Holywings Senayan Park Mall, dan selanjutnya ke Hollywings Gatsu Club V.
Konvoi sekaligus penyegelan dilakukan massa GP Ansor untuk menuntut ditutupnya Hollywings, buntut promosi minuman alkohol yang ditujukan bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Minta Maaf
Belakangan pihak Holywings mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf di akun Instagram @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.
Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.
Berita Terkait
-
Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka
-
Promo Minuman Holywings Diduga Menistakan Agama, Ansor Surabaya Akan Surati Eri Cahyadi Minta Ditutup
-
Direktur Kreatif dan Enam Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Perannya
-
Soal Miras Gratis Muhammad dan Maria oleh Holywings, BPIP: Tak Boleh Lukai Nilai-nilai Luhur Agama
-
Terkuak! Motif Holywings Pakai Nama Muhammad buat Promo Miras Gratis, Giring Pengunjung ke Outlet Sepi Omzet
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama