Suara.com - Kambing merupakan hewan ternak yang dapat menjadi hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Meskipun demikian ada syarat kambing kurban yang dipenuhi.
Tidak semua kambing bisa menjadi hewan kurban. Adapun mengenai syarat kambing kurban ini akan dibahas di bawah ini. Anda perlu tahu sebelum momen Idul Adha 2022 tiba.
Syarat Kambing Kurban
Berdasarkan penjelasan dalam laman islam.nu.or.id, syarat kambing kurban untuk dikurbankan adalah sebagai berikut:
1. Usia kambing kurban harus tepat
Jenis domba untuk biri-biri adalah 1 tahun, namun bagi yang kesulitan menemukan kambing berumur 1 tahun dapat mengambil domba berumur enam bulan.
Jika kambing yang tersedia bukan kambing domba melainkan kambing jawa, maka minimal harus berumur 1 tahun menjelang umur 2 tahun dan tidak boleh lebih dari umur 2 tahun untuk dikorbankan.
Persoalan umur ini dibahas dalam kitab Kifayatul Akhyar, berbunyi "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
2. Kambing kurban harus didapatkan dengan cara halal jika tidak memiliki sendiri, misalnya dari pembelian dengan akad yang sah
Baca Juga: Sumbar Salurkan Sapi Kurban Presiden Jokowi ke Daerah Terdampak Bencana
3. Kambing kurban harus sehat, tidak cacat, atau sedang sakit .Adapun kriteria cacat hewan ternak yang tidak dapat menjadi hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Buta matanya
- Pincang
- Sakit sampai kurus
- Dagingnya rusak
- Telinganya terputus sebagian atau seluruhnya
- Ekornya terputus sebagian atau seluruhnya
4. Kambing kurban harus berdaging
Tidak boleh kurus sampai kelihatan sumsung tulangnya. Sebab jika tidak ada dagingnya, tidak ada yang bisa dibagikan ke masyarakat.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Setelah mengetahui syarat kambing kurban pada hari raya Idul Adha, berikut tata cara menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
- Hewan kurban yang mau disembelih direbahkan lebih dahulu, kaki diikat dan dihadapkan ke kiblat
- Penyembelih menghadap ke kiblat
- Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan hewan kurban sampai putus, hewan kurban tidak boleh tersiksa
- Saat melaksanakan penyembelihan membaca Bimillahi Allahu Akbar, yang artinya dengan menyebut nama Allah, Allah yang maha besar
- Membaca takbir tiga kali dan kalimat tahmid sekali
- Membaca shalawat nabi
- Membaca doa menyembelih hewan, yakni "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim." Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
- Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah dikuliti
Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat kambing kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Berita Terkait
-
Sumbar Salurkan Sapi Kurban Presiden Jokowi ke Daerah Terdampak Bencana
-
Biar Orang Miskin Tidak Bertambah, Vaksinasi PMK Harus Dipercepat
-
Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara dan Waktu Pelaksanaannya
-
Ditinggal Penjaganya, Kambing yang Disiapkan untuk Idul Adha Digondol Maling
-
PMK Tengah Mewabah, Ketua MUI Sarankan Umat Muslim Kurban Kambing
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional