Tidak hanya digunakan untuk memantau Covid-19 dan keluar masuk area publik, kini aplikasi Peduliindungi akan bertambah daya lain, aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.
Hal tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk sistem pembelian minyak goreng curah. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
Seperti apa fakta-fakta kebijakan baru tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Meminimalisasi Potensi Penyelewengan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, guna memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan dan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng.
2. Sosialisasi Akan Segera Dilakukan
Kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng tersebut rencananya akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama kurang lebih dua minggu, sampai nantinya jika masa sosialisasi telah selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
Baca Juga: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni
3. Pakai KTP Bagi yang Belum Punya PeduliLindungi
Pemerintah sendiri sudah mengatur dan memberi kebijakan bagi masyarakat yang diketahui belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tersebut. Bagi mereka yang belum memiliki aplikasi ini, bisa menggunakan KTP atau kartu identitas.
4. Pembelian Minyak Goreng dibatasi
Luhut menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Meskipun begitu, Luhut meyakini bahwa konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya.
5. Hanya Bisa Dibeli di Penjual Resmi
Minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan HET tersebut kabarnya hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Berita Terkait
-
Penting! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Solusi Bagi yang Belum Punya Aplikasinya
-
Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni
-
PeduliLindungi Jadi Alat Pembelian Minyak Goreng Curah, Ini Solusi Jika Tidak Punya PeduliLindungi
-
Mulai Senin Pemerintah Sosialisasikan Pedulilindungi Untuk Beli Minyak Goreng
-
Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Menteri Luhut: Pekan Depan Disosialisasikan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
Banjir dan Longsor Berulang, Auriga Ungkap Deforestasi 'Legal' Jadi Biang Kerok
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
KSP Qodari Jawab Soal Isu Reshuffle Kabinet: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo