Tidak hanya digunakan untuk memantau Covid-19 dan keluar masuk area publik, kini aplikasi Peduliindungi akan bertambah daya lain, aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.
Hal tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk sistem pembelian minyak goreng curah. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
Seperti apa fakta-fakta kebijakan baru tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Meminimalisasi Potensi Penyelewengan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, guna memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan dan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng.
2. Sosialisasi Akan Segera Dilakukan
Kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng tersebut rencananya akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama kurang lebih dua minggu, sampai nantinya jika masa sosialisasi telah selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
Baca Juga: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni
3. Pakai KTP Bagi yang Belum Punya PeduliLindungi
Pemerintah sendiri sudah mengatur dan memberi kebijakan bagi masyarakat yang diketahui belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tersebut. Bagi mereka yang belum memiliki aplikasi ini, bisa menggunakan KTP atau kartu identitas.
4. Pembelian Minyak Goreng dibatasi
Luhut menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Meskipun begitu, Luhut meyakini bahwa konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya.
5. Hanya Bisa Dibeli di Penjual Resmi
Minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan HET tersebut kabarnya hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Penting! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Solusi Bagi yang Belum Punya Aplikasinya
-
Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni
-
PeduliLindungi Jadi Alat Pembelian Minyak Goreng Curah, Ini Solusi Jika Tidak Punya PeduliLindungi
-
Mulai Senin Pemerintah Sosialisasikan Pedulilindungi Untuk Beli Minyak Goreng
-
Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Menteri Luhut: Pekan Depan Disosialisasikan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?