Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan terbaru untuk pembelian minyak goreng curah. Aturan tersebut menyebut bahwa pembelian minyak goreng curah saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Langkah tersebut diketahui dirancang bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Pihak-pihak tersebut segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Sosialisasi tersebut juga kabarnya akan segera dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu. Luhut menyebut bahwa setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut diambil untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg.
Lantas, seperti apakah cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
- Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
- Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
- Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
- Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.
Luhut menyebut bahwa proses tersebut akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Bagi para pembeli atau konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, akan tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP mereka kepada para penjual.
Para penjual nantinya akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli minyak goreng curah.
Baca Juga: Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Dimulai Senin Ini
Konsumen nantinya hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil
-
Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter
-
Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000
-
Sosialisasi Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Dimulai Senin Ini
-
Penting! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Ini Solusi Bagi yang Belum Punya Aplikasinya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?