7. Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34
Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 34:
1. Masuk ke laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id
2. Login melalui akun yang telah terdafatar (jika sudah memiliki akun)
3. Jika belum memiliki akun, buat akun dengan mengisi username dan password
4. Pastikan kamu telah mengaktifkan pengaturan lokasi di perangkat dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs
5. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"
6. Lengkapi data diri seperti nama sesuai KTP, nama ibu kandung, status pekerjaan, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai dengab KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!
7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan juga foto diri yang diambil langsung dari kamera ponsel
8. Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor ponselmu yang terdaftar, lalu klik “Verifikasi”
10. Berikutnya isi halaman “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
11. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes yang diikuti akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja
12. Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya hingga selesai
13. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda sekarng, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa butir pernyataan
Tak jarang beberapa kendala dapat menghambat proses pendaftaran sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang ke 34. Untuk itu pastikan, proses pendaftaran sudah sesuai dan peserta harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Itu tadi informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34. Jika Anda berminat untuk mengikuti dan memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34, segera daftarkan diri. Jika beruntung maka Anda akan mendapat sejumlah insentif dari pemerintah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!
-
5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!
-
Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
-
Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan