Suara.com - Polisi masih mendalami soal informasi kalau N (16) pelaku pembakaran rumah milik seorang warga di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur mendapat upah dari seseorang. Informasi di media sosial menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp. 150 ribu.
"Itu masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Raharja menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan seseorang yang berinisial J. Diduga, dia yang menyuruh N untuk membakar rumah milik warga bernama Marfuah tersebut.
"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J masih dalam pendalaman masih kami telusuri," sambungnya.
Sakit Hati
Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah -- sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.
"Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan," jelas dia.
Tidak Mabuk
Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Baca Juga: Motif Pemuda 21 Tahun Nekat Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara, Sakit Hati Ditegur Main Gitar
"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," sambung Raharja.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.
"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas dia.
Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Raharja.
Berita Terkait
-
Motif Pemuda 21 Tahun Nekat Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara, Sakit Hati Ditegur Main Gitar
-
Duh! Cuma Dapat Upah Rp 150.000, Pemuda Ini Nekat Bakar Beberapa Rumah di Jakarta Timur
-
Kondisi Mabuk, Pria Ngaku Dibayar Rp 150 Ribu Agar Bakar Rumah Warga
-
Bocah 12 Tahun Berhasil Gagalkan Penjambretan, Pelaku Berakhir Nyungsep ke Parit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
-
Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan