Suara.com - Media sosial kembai diramaikan dengan usulan legalitas ganja untuk medis di Indonesia. Hal ini viral usai beredarnya foto seorang ibu bernama Santi yang membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" bersama suani dan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak. Ketahui negara yang melegalkan ganja untuk medis berikut.
Foto itu viral usai dibagikan lewat akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Mantan penyanyi cilik itu mengaku bertemu ibu Santi saat dirinya berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Apakah ada negara yang melegalkan ganja untuk medis?
Ibu Santi bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi mengaku aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang kini tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis.
Mereka sudah dua tahun terakhir berusaha memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang tengah sakit, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan anaknya yang masih gadis saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang kontoversial.
Aksinya itu ternyata tak sendiri, ia berjuang bersama para ibu yang bernasib sama dengannya. Sejak 2020 hingga sudah 8 kali sidang, namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai status ganja medis itu.
Ganja untuk Medis di Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Sehingga, ganja sama sekali dilarang dan berstatus ilegal di Indonesia.
Dalam lampiran undang-undang tersebut, juga dijelaskan bahwa ganja dan semua jenis senyawa turunnya masuk ke dalam golongan I. Senyawa itu antara lain:
Baca Juga: Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri Semata Wayang Pengidap Cerebral Palsy
- Tanaman ganja, tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja juga bagian dari tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
- Tetrahydrocannabinol, dan semua jenis isomer serta semua bentuk stereo kimianya
- Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya
Ganja sebenarnya sudah dilegalkan untuk kebutuhan medis. Peraturan itu bahkan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyetujui permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melegalkan tanaman ganja dalam pengobatan pada Desember 2020 lalu.
Meski Indonesia melarang pengguanaan ganja, namun terdapat beberapa negara di dunia yang melegalkan tanaman ini baik untuk kebutuhan medis ataupun reasirekreasional dalam bembatasan yang telah diatur melalui undang-undang negara yang terkait.
Negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis
Berita Terkait
-
Memahami Cerebral Palsy, Penyakit yang Disebut Bisa Membaik dengan Ganja
-
30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?
-
Konsumsi Ganja Meningkat, Dipicu Legalisasi dan Pembatasan Pandemi Covid-19
-
Viral Seorang Ibu Minta Tolong Anaknya Butuh Ganja Medis, Ini Manfaatnya Untuk Penderita Celebral Palsy
-
Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas