Mengutip dari laman thrillist.com, berikut ini daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis:
1. Kanada
2. Amerika Serikat
3. Meksiko
4. Belize
5. Kosta Rika
6. Jamaika
7. Argentina
8. Kolumbia
Baca Juga: Perjuangan Santi Legalkan Ganja Medis Demi Nyawa Putri Semata Wayang Pengidap Cerebral Palsy
9. Ekuador
10. Uruguay
11. Kamboja
12. Laos
13. Korea Utara
14. Peru
15. Belgium
16. Italia
17. Malta
18. Belanda
19. Portugal
20. Spanyol
21. Swiss
22. Georgia
23. Kroasia
24. Republik Ceko
25. Estonia
26. Rusia
27. Ukraina
28. Afrika Selatan
29. Australia
30. Thailand
Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan tanaman ganja atau mariyuana untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makan atau minuman. Pelegalan tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2022 lalu.
Pelagalan oleh pemerintah Gajah Putih ini bertujuan untuk mendongkrak pertanian dab juga pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah negara di Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan perizinan penggunaan ganja medis. Seperti negara Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, dan Yunani yang memiliki akses legal untuk pasien medis.
Sementara di negara Prancis, Spanyol, dan Slovenia ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat-obat turunannya untuk penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan ganja dilarang dalam bentuk rokok atau sebagainya.
Nah itu tadi daftar negara yang melegalkan ganja untuk medis. Di Indonesia ganja dan senyawa keturunanya masih termasuk ilegal yang diatur dalam undang-undang narkotika. Semoga bermanfaat dan menabah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Memahami Cerebral Palsy, Penyakit yang Disebut Bisa Membaik dengan Ganja
-
30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis, Indonesia Termasuk?
-
Konsumsi Ganja Meningkat, Dipicu Legalisasi dan Pembatasan Pandemi Covid-19
-
Viral Seorang Ibu Minta Tolong Anaknya Butuh Ganja Medis, Ini Manfaatnya Untuk Penderita Celebral Palsy
-
Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya