Suara.com - Jelang Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, umat Islam mulai menentukan hewan ternak yang akan dikurbankan. Selain jenis hewan, waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik, yakni 11,12,13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam adalah salah satu syarat sah ibadah kurban, seperti dikutip dari Dompet Dhuafa.
Jika memotong hewan kurban dilakukan sebelum atau melewati tanggal yang ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban. Maka dari itu, pekurban wajib tahu tanggal-tanggal yang telah ditentukan supaya sesuai syariat Islam. Inilah 3 waktu penyembelihan hewan ternak kurban Idul Adha sesuai syariat:
Awal waktu setelah sholat Idul Adha
Seluruh ulama menyepakati bahwa waktu terbaik penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari pertama setelah solat Idul Adha sampai sebelum tergelincir matahari untuk memperoleh pahala sunnah. Alasan tersebut berdasarkan hadis berikut ini:
– – – –
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Jika ada pekurban yang menyembelih sebelum solat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah dan harus mengulang. Apabila kurban wajib dilakukan atas dasar nazar (janji), maka pekurban wajib mengqadha atau mengulangi pada waktunya. Akan tetapi, apabila kurban sunnah, maka dagingnya menjadi daging biasa dan tidak dapat dianggap sebagai kurban.
Tiga Hari Tasyrik hingga sebelum matahari terbenam
Waktu penyembelihan hewan kurban selanjutnya yaitu pada salah satu dari tiga hari tasyrik di tanggal 11,12, atau 13 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam. Pada penanggalan hijriyah, pergantian tanggal dimulai saat matahari telah terbenam. Jika pemotongan dilakukan di luar tanggal yang telah ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Disunnahkan menyembelih pada siang hari
Tidak ada larangan spesifik untuk menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun begitu, usahakan untuk memotong sapi atau kambing pada siang hari hingga sebelum matahari terbenam agar masyarakat dan fakir miskin di sekitar lokasi penyembelihan dapat menyaksikan kurban secara langsung.
Di sisi lain, apabila penyembelihan hewan kurban terkendala jarak dan waktu, misalnya dilakukan di pelosok Indonesia, maka hewan kurban boleh disembelih di malam hari sebelum tanggal Tasyrik berakhir. Artinya, menyembelih hewan kurban pada malam hari dapat dilakukan pada malam tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah.
Siapa yang berhak menerima daging kurban?
Kurban memiliki esensi berbagi daging kepada orang-orang sekitar. Adapun yang berhak menerima daging kurban yaitu sohibul qurban atau orang yang berkurban, lalu tetangga dan kerabat dekat, serta fakir dan miskin. Setiap penerima yang berhak mendapatkan sepertiga bagian.
Maka dari itu, berkurban sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. Diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging pada pelosok Indonesia di luar pulau Jawa.
Berita Terkait
-
ABG Citayem Sebut Gubenur DKI Ridwan Kamil, Ini Respon Menohok Anies Baswedan
-
5 Daerah di Indonesia Ini Punya Tradisi Unik Menyambut Idul Adha, Apa Saja?
-
Antisipisai PMK, Pemkab Grobogan akan Berikan Label Sehat untuk Hewan Kurban
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2022? Ini Jadwal Puasa Idul Adha Tahun Ini
-
Syamsuar Ingatkan Warga Riau Beli Hewan Kurban yang Disertai Surat Kesehatan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi