- Penyidik Jampidmil melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi satelit Kemenhan kepada JPU pada Senin (1/12/2025).
- Pelimpahan tahap II ini meliputi Laksda (Purn) Leonardi dan dua tersangka terkait proyek slot orbit 123 derajat BT.
- Satu tersangka warga negara asing diproses secara in absentia karena masih berstatus DPO dan dalam Red Notice Interpol.
Suara.com - Penanganan skandal dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memasuki babak krusial. Tim penyidik koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga orang tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas.
Langkah ini, yang dikenal sebagai pelimpahan tahap II, menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan para tersangka, termasuk mantan petinggi militer Laksamana Muda (Purn) Leonardi, akan segera menghadapi persidangan.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh tim jaksa peneliti.
"Tim penyidik koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123," kata Andi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).
Satu Tersangka Buron dan Diproses In Absentia
Dalam pelimpahan ini, tiga nama besar terseret sebagai tersangka. Mereka adalah Laksda (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan); Gabor Kuti Szilard (GK), selaku CEO dari perusahaan Navayo International AG; dan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai perantara dalam proyek jumbo ini.
Namun, dari ketiga tersangka tersebut, hanya dua yang dapat dihadirkan secara fisik. Satu tersangka kunci, Gabor Kuti Szilard, hingga kini masih menjadi buronan dan tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Statusnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses Red Notice Interpol.
Meskipun demikian, proses hukum terhadap Gabor tetap berjalan. Andi menegaskan bahwa pelimpahan tahap II untuk warga negara asing tersebut dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga: Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," ujarnya.
Proyek Mangkrak dan Penunjukan Langsung
Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan yang berlangsung dalam rentang waktu 2012 hingga 2021.
Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan. Kontrak yang diteken dengan pihak swasta diduga kuat tidak berlandaskan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Salah satu temuan fatal adalah penunjukan Navayo International AG sebagai rekanan proyek yang diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui proses lelang atau tender yang transparan dan akuntabel.
Lebih parahnya lagi, satelit yang telah diterima ternyata tidak dapat dioperasikan sama sekali karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?
-
Pertamina EP Temukan Lapisan Produktif Baru di PALI, Sumur BNG-082 Hasilkan Minyak dan Gas