- Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
- Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
- Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.
Suara.com - Di tengah duka yang masih menyelimuti, Elma Agustina, istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, menempuh langkah hukum tegas untuk menuntut keadilan.
Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Elma secara resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi senilai Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Permohonan ganti rugi fantastis tersebut diajukan saat Elma hadir sebagai saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan suaminya pada Senin (1/12/2025).
Tuntutan ini dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya juga merupakan anggota Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah resmi dipecat.
Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish membenarkan pengajuan restitusi tersebut. Menurutnya, nilai ganti rugi telah melalui perhitungan rinci oleh pihak LPSK.
"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan sebagaimana dilansir Antara.
Pengajuan restitusi ini merupakan hak korban atau keluarga yang dijamin oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh tindak pidana, istri almarhum Brigadir Nurhadi berhak mengajukan ganti rugi kepada penegak hukum, termasuk di dalam persidangan.
Nantinya, nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk dibebankan kepada para terdakwa.
Baca Juga: Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kesaksian Pilu di Balik Tuntutan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Elma Agustina memberikan kesaksian yang menyayat hati. Ia menceritakan kembali momen-momen terakhir bersama sang suami sebelum Brigadir Nurhadi berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa.
Nahas, perjalanan dinas itu menjadi akhir dari hidupnya setelah ia ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.
Kesaksian Elma tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mengungkap kejanggalan yang menjadi dasar kecurigaan keluarga.
Saat jenazah suaminya dimandikan, Elma menemukan adanya luka lebam dan sobek di tubuh almarhum.
Hal janggal itu yang kemudian menjadi dasar Elma dan keluarga memantapkan diri untuk melapor ke polisi agar penyebab kematian almarhum terungkap.
Temuan mencurigakan inilah yang mendorong Elma dan keluarga untuk tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, hingga akhirnya menyeret dua rekan kerja suaminya ke kursi pesakitan.
Sidang pembuktian pertama ini turut menghadirkan dua saksi lain dari pihak keluarga, yakni ayah kandung Elma dan kakak kandung almarhum Brigadir Nurhadi.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi