- Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
- Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
- Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.
Suara.com - Di tengah duka yang masih menyelimuti, Elma Agustina, istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, menempuh langkah hukum tegas untuk menuntut keadilan.
Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Elma secara resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi senilai Rp771 juta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Permohonan ganti rugi fantastis tersebut diajukan saat Elma hadir sebagai saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan suaminya pada Senin (1/12/2025).
Tuntutan ini dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya juga merupakan anggota Polri, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah resmi dipecat.
Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Ahmad Budi Muklish membenarkan pengajuan restitusi tersebut. Menurutnya, nilai ganti rugi telah melalui perhitungan rinci oleh pihak LPSK.
"Iya, tadi dari keluarga korban mengajukan restitusi, ganti rugi, sudah dihitung sama LPSK, didampingi oleh LPSK juga tadi, totalnya sekitar Rp771 juta. Itu digunakan untuk biaya pemakaman dan lain-lain," kata Budi Muklish usai persidangan sebagaimana dilansir Antara.
Pengajuan restitusi ini merupakan hak korban atau keluarga yang dijamin oleh negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebagai pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh tindak pidana, istri almarhum Brigadir Nurhadi berhak mengajukan ganti rugi kepada penegak hukum, termasuk di dalam persidangan.
Nantinya, nilai restitusi yang telah dihitung oleh LPSK ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk dibebankan kepada para terdakwa.
Baca Juga: Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kesaksian Pilu di Balik Tuntutan
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, Elma Agustina memberikan kesaksian yang menyayat hati. Ia menceritakan kembali momen-momen terakhir bersama sang suami sebelum Brigadir Nurhadi berangkat ke Gili Trawangan bersama kedua terdakwa.
Nahas, perjalanan dinas itu menjadi akhir dari hidupnya setelah ia ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam kecil di tempat Kompol Yogi menginap bersama seorang perempuan bernama Misri Puspitas Sari.
Kesaksian Elma tidak hanya berhenti di situ. Ia juga mengungkap kejanggalan yang menjadi dasar kecurigaan keluarga.
Saat jenazah suaminya dimandikan, Elma menemukan adanya luka lebam dan sobek di tubuh almarhum.
Hal janggal itu yang kemudian menjadi dasar Elma dan keluarga memantapkan diri untuk melapor ke polisi agar penyebab kematian almarhum terungkap.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya