Suara.com - Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak berkata jujur dalam penanganan kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK pun mengancam akan ada sanksi pidana, bila ada pihak yang terbukti mencoba melakukan perintangan penyidikan.
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 undang undang Tipikor," lanjutnya
Ali juga menambahkan, dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi siapapun tidak boleh mencoba untuk menghalangi proses hukum.
"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini."
Dalam pengembangan kasus dana PEN Kolaka Timur, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto dan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Sukur.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna
Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali