Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto menjadi tersangka pengembangan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Selain LM Rudianto, KPK turut menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka. Namun, dalam penahanan tersangka hanya Sukarman yang hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Ghufron menjelaskan, peran Rusdianto bersama Laode M. Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan serta Sukarman menjadi perantara suap Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur kagar mendapatkan dana PEN di wilayahnya.
Mereka pun berkoordinasi dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto untuk mendapatkan dana PEN. Kekinian Ardian pun sudah ditahan KPK dan kini sudah masuk ke tahap persidangan. Dalam kasus tersebut, Andy Merya menyuap Ardian agar melancarkan proses pengajuan dana PEN Rp2,4 Miliar.
Uang suap itu, dikirim melalui rekening Laode M Syukur. Atas bantuan yang diberikan, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya.
"Jadi, poses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar) di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," kata Ghufron.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022. Sukarman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan, Rusdianto belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta Rusdianto kooperatif untuk hadir di KPK.
"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Dinas di Kabupaten Muna Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana PEN, Hari Ini Diperiksa KPK
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kab Kolaka Timur. KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; BUpati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Kemudian uang tersebut digunakan terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM