Suara.com - Umat Islam pada 10 Dzulhijah 1443 H--diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022—akan merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus melaksanakan ibadah memotong hewan kurban sapi, kerbau, domba atau kambing.
Permalasahannya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut terjadi saat sebagian besar wilayah di Indonesia sedang dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.
PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi.
Untungnya, PMK ini tidak menulari manusia sehingga mengkonsumsi daging ternak pada saat wabah PMK tetap aman. Syaratnya penanganan dan pemrosesan daging ternak tersebut dilakukan dengan benar, misalnya disimpan dalam freezer dan dimasak terlebih dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius.
Kendati tidak membahayakan manusia, ternak yang tertular virus PMK bisa mati jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Karena itu, pada saat Idul Adha nanti masyarakat yang akan memotong sendiri hewan kurban, seperti di mesjid-mesjid, perkampungan atau perumahan harus melaksanakannya dengan prosedur biosekuriti ketat. Tujuannya agar virus penyebab PMK tidak semakin menyebar pasca pemotongan hewan kurban.
Masyarakat yang memotong sendiri hewan kurban harus memastikan bahwa sapi, domba atau kambing yang akan dipotong benar-benar sehat dan tidak cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner di dinas peternakan setempat.
Lalu, 12 jam sebelum pemotongan, dokter hewan harus memeriksa dan memastikan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan tidak mengindikasikan adanya penyakit, khususnya PMK. Dokter hewan juga harus memeriksa daging dan jeroan hewan kurban pasca pemotongan.
Panitia kurban juga wajib menyediakan sejumlah fasilitas, seperi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas pemotongan hewan dan dagingnya, tempat perebusan untuk jeroan, ekor, kepala dan kaki. Lalu juga harus menyediakan air bersih, disinfektan dan tempat penanganan limbah.
Selain fasilitas-fasilitas tersebut, masyarakat, panitia atau petugas kurban wajib melakukan biosekuriti yang ketat. Misalnya, petugas kurban dilarang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan. Limbah sisa kurban harus dibuang ke septic tank atau ditimbun di tanah.
Baca Juga: Susu Pasteurisasi VS Susu UHT. Apa Perbedaannya?
Petugas kurban juga harus disemprot disinfektan sebelum meninggalkan lokasi penyembelihan dan pemotongan daging kurban. Petugas kurban yang kebetulan memiliki ternak juga dilarang mendatangi kandang sebelum disemprot dulu disinfektan.
Hal penting lain, panitia kurban tidak membagikan mentah untuk bagian jeroan, kepala, kaki dan buntut kepada masyarakat. Bagian-bagian tersebut harus direbus dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius sebelum dibagikan ke masyarakat.
Selama Idul Adha, masyarakat memang masih bisa memotong kurban sendiri. Namun, ada baiknya masyarakat juga memikirkan alternatif cara berkurban lainnya. Misalnya berkurban secara online, yakni menitipkan uangnya ke lembaga-lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban, dipotong dan didistribusikan.
Atau juga pekurban bisa meminta bantuan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota dan kabupaten setempat untuk meminimalisir penyebaran virus PMK. Cara-cara alternatif tersebut tetap bisa memenuhi syariat agama Islam.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriah 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli
-
Kementerian Agama Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 10 Juli 2022
-
PMK Makin Menyebar, Penanganan Seperti COVID-19
-
Berbeda dengan Pemerintah, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022
-
Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh pada Tanggal Berapa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!