Menurut madzhab Syafi’i, jamaah haji harus berada di Muzdalifah walaupun sebentar saja. Dengan syarat harus berada di Muzdalifah, sekurang-kurangnya melewati pertengahan malam setelah wuquf di Arafah dan tidak perlu berdiam (al-muktsu), baik ia (jamaah haji) tahu sedang berada di Muzdalifah atau tidak.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa berada di Muzdalifah merupakan wajib haji, dan cukup sesaat sebelum fajar.
Apabila tidak berada di Muzdalifah sebelum terbit fajar, maka jamaah haji harus membayar dam, kecuali ada alasan syar’i, seperti sakit, maka tidak apa-apa.
Seperti itulah penjelasan apa itu mabit di Muzdalifah. Semoga ibadah haji 2022 untuk para jemaah di Tanah Suci diberikan kelancaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Puncak Ibadah Haji 2022, KKHI Terjunkan 782 Tenaga Kesehatan dan Rompi Penurun Panas
-
Tak Perlu Khawatir, Menu Citarasa Nusantara Tetap Bisa Dinikmati Jemaah Haji Selama Armuzna
-
Mengintip Layanan WA Center Haji, Tempat Jemaah dan Keluarga Mencari Informasi
-
Mengenang Madinatul Hujjaj, Saksi Bisu Keriaan Ibadah Haji Indonesia Masa Lalu
-
Madinatul Hujjaj, Saksi Bisu Keriaan Ibadah Haji Indonesia Masa Lalu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?