Suara.com - Pertamina telah menerapkan uji coba beli pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina mulai hari ini Jumat (1/7/2022). Lantas daftar MyPertamina untuk motor atau mobil? Simak penjelasannya berikut ini.
Penerapan regulasi pembelian melalui aplikasi MyPertamina berlaku di 11 daerah untuk sementara ini. Pembelian BBM bersubsidi pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) atau lebih. Sementara ini, pembelian pertalite belum tersedia untuk pengguna motor. Jadi, jawaban dari MyPertamina untuk motor atau mobil adalah saat ini hanya untuk mobil saja.
Selama masa uji coba, kendaraan mobil diharuskan mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina agar dapat membeli pertalite melalui SPBU. Bagi kendaraan roda dua masih berlaku pembelian seperti biasanya. Sementara, motor tidak perlu daftar MyPertamina.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri telah mengatur bahwa pembelian pertalite dan solar diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi antara lain sebagai berikut.
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum
- Kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6
- Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil sampah
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar
Pertamina juga telah menyiapkan layanan pendaftaran pembelian pertalite dan solar via situs web https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan.
Menurut Secretary Corporate Pertamina, Irto Ginting bahwa keputusan mengadakan layanan tersebut adalah untuk melayani masyarakat yang tidak memiliki fasilitas internet maupun gawai.
Cara Daftar dan Membeli BBM Bersubsidi Melalui Website
Berikut beberapa tahapan cara daftar dan membeli BBM bersubsidi melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dapat diketahui.
1. Siapkan seluruh persyaratan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Foto Kendaraan dan Dokumen Pendukung
2. Setelah itu buka website https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Centang informasi bahwa telah memahami seluruh persyaratan
4. Klik ‘Daftar Sekarang’ dan ikuti seluruh instruksi pada website
5. Pengguna dapat menunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja melalui alamat email yang telah didaftarkan pada website MyPertamina. Pengguna dapat mengecek status pendaftaran secara berkala
6. Jika sudah terkonfirmasi, pengguna dapat unduh Kode QR dan dapat menyimpan untuk bertransaksi di SPBU
Demikian informasi seputar MyPertamina untuk motor atau mobil beserta penjelasannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Begini Cara dan Syarat Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar
-
Spesifikasi Lengkap dan Harga New Honda ADV 160
-
Braak! Ambulans Pembawa Jenazah Tubruk Pohon Sawit Usai Bertabrakan dengan Truk
-
Flasher Motor Berfungsi untuk Apa? Simak Peran dan Jenisnya di Sini
-
New Honda ADV 160 Dibanderol Mulai Rp 36 Juta, Tersedia Pilihan 2 Tipe dan 6 Warna
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi